Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Sabtu, 06 April 2019 | 08:22 WIB
Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencairkan dana peserta penerima bantuan iuran (PBI) diubah. Perubahan ini merupakan strategi terbaru pemerintah untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang membelit BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019, BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iuran peserta PBI lebih banyak di awal. Ketentuan sebelumnya, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal hanya untuk empat bulan, masing-masing terdiri dari tiga bulan pertama dan sebulan berikutnya. Kini, BPJS Kesehatan bisa mengajukan pencairan dana iuran peserta PBI hingga lima bulan, terdiri dari tiga bulan pertama lalu dua bulan kemudian.

Namun, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal itu hanya boleh dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Iqbal meyakini, aturan yang diberlakukan sejak 29 Maret itu perlu untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. "Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Namun, PMK 33/2019 juga menegaskan, penggunaan dana iuran peserta PBI menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, baik secara formal maupun material. Pemakaian dana juga akan diaudit oleh auditor independen.

Ya, kesulitan likuiditas adalah salah satu problem menahun BPJS Kesehatan. Ini akibat defisit anggaran BPJS yang terjadi saban tahun. Pada 2014, angka defisitnya baru Rp 3,3 triliun. Tapi pada 2018 lalu, defisit BPJS membengkak menjadi Rp 16,8 triliun.

Usaha menutup defisit terus pemerintah lakukan. Misalnya, menambah anggaran jaminan sosial, efisiensi, hingga penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, PMK 33/2019 bisa menjaga arus kas BPJS Kesehatan. "Ini akan membantu BPJS Kesehatan agar tetap bisa membayar klaim ke rumahsakit," katanya.

Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang ke rumahsakit.

Timboel menyebutkan, sampai 31 Januari 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit total mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana besar pada Januari yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Pengeluaran dana ini untuk membayar dua kegiatan. Pertama, klaim INA-CBGs ke rumahsakit sebesar Rp 4,67 triliun. Kedua, kapitasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,16 triliun.

Toh, PMK 33/2019 belum mampu menyembuhkan penyakit defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Timboel memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan membengkak pada akhir tahun nanti.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 bisa efektif.

Bagikan

Berita Terbaru

Meme Coin BNB Runtuh, Bakal Menular ke Harga Meme Coin Lain?
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Meme Coin BNB Runtuh, Bakal Menular ke Harga Meme Coin Lain?

Pergerakan Meme Coin BNB pada 9 Oktober lalu menjadi sorotan, sebab hanya dalam waktu 24 jam meme coin bertema Cina ini anjlok sangat dalam.

Penurunan IKK September 2025 Punya Imbas Berbeda Bagi ACES, MAPI, ACES dan ERAA
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Penurunan IKK September 2025 Punya Imbas Berbeda Bagi ACES, MAPI, ACES dan ERAA

Analis menyebut dampak dari penurunan indeks keyakinan konsumen ke sektor modern ritel ada, tetapi bisa berbeda-beda tergantung segmen konsumennya

Jejak Radiasi Cesium di Pusaran Mata Rantai Industri Cikande
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Jejak Radiasi Cesium di Pusaran Mata Rantai Industri Cikande

Dampak pencemaran Cesium-137 meluas di kawasan industri Cikande. Satuan Tugas (Satgas) Cs-137 mengindikasikan, ada 22 perusahaan yang terindikasi.

Menilik Peluang Harga RMKO Menuju Harga IPO
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:00 WIB

Menilik Peluang Harga RMKO Menuju Harga IPO

Menilai kenaikan RMKE lebih disebabkan oleh sentimen teknikal & spillover effect dari pergerakan saham induknya, PT RMK Energy Tbk (RMKE).

Harga Saham ASII Sudah Melampaui Konsensus, Begini Saran Analis Bagi Investor
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Harga Saham ASII Sudah Melampaui Konsensus, Begini Saran Analis Bagi Investor

Walaupun target harga sudah melampaui konsesus tetapi sentimen di ASII belum habis, semisal rencana spin-off bisnis EV.

Langganan E-Commerce Bukan Sebatas Keinginan
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Langganan E-Commerce Bukan Sebatas Keinginan

Berlangganan di platform e-commerce bisa memotong lebih banyak biaya. Tapi, jangan jadi lebih konsumtif.

Harga Saham CPIN Terkerek Kenaikan Harga Ayam dan Perbaikan Margin
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Harga Saham CPIN Terkerek Kenaikan Harga Ayam dan Perbaikan Margin

PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk (CPIN) diprediksi akan mencatatkan kinerja yang lebih baik pada semester II tahun ini.

Harga Tembaga Melejit Gara-Gara Suplai Terancam Defisit
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Harga Tembaga Melejit Gara-Gara Suplai Terancam Defisit

Gangguan produksi di tengah tren peningkatan permintaan, mendongkrak harga tembaga. Tren bullish berlanjut?

Layanan Kesehatan Home Care, Tidak Perlu ke Klinik tapi Dapat Standar yang Sama
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Layanan Kesehatan Home Care, Tidak Perlu ke Klinik tapi Dapat Standar yang Sama

Permintaan layanan kesehatan kini tinggi. Layanan home care yang memberikan kepraktisan yang lebih, coba menjaring pasar ini. 

Bukan Sekadar Proteksi, Asuransi Bisa Jadi Solusi Warisan Finansial
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:24 WIB

Bukan Sekadar Proteksi, Asuransi Bisa Jadi Solusi Warisan Finansial

Asuransi kini mulai dilihat bukan sekadar alat proteksi saja, tapi juga instrumen warisan modern, lo.

INDEKS BERITA

Terpopuler