Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Sabtu, 06 April 2019 | 08:22 WIB
Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencairkan dana peserta penerima bantuan iuran (PBI) diubah. Perubahan ini merupakan strategi terbaru pemerintah untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang membelit BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019, BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iuran peserta PBI lebih banyak di awal. Ketentuan sebelumnya, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal hanya untuk empat bulan, masing-masing terdiri dari tiga bulan pertama dan sebulan berikutnya. Kini, BPJS Kesehatan bisa mengajukan pencairan dana iuran peserta PBI hingga lima bulan, terdiri dari tiga bulan pertama lalu dua bulan kemudian.

Namun, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal itu hanya boleh dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Iqbal meyakini, aturan yang diberlakukan sejak 29 Maret itu perlu untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. "Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Namun, PMK 33/2019 juga menegaskan, penggunaan dana iuran peserta PBI menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, baik secara formal maupun material. Pemakaian dana juga akan diaudit oleh auditor independen.

Ya, kesulitan likuiditas adalah salah satu problem menahun BPJS Kesehatan. Ini akibat defisit anggaran BPJS yang terjadi saban tahun. Pada 2014, angka defisitnya baru Rp 3,3 triliun. Tapi pada 2018 lalu, defisit BPJS membengkak menjadi Rp 16,8 triliun.

Usaha menutup defisit terus pemerintah lakukan. Misalnya, menambah anggaran jaminan sosial, efisiensi, hingga penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, PMK 33/2019 bisa menjaga arus kas BPJS Kesehatan. "Ini akan membantu BPJS Kesehatan agar tetap bisa membayar klaim ke rumahsakit," katanya.

Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang ke rumahsakit.

Timboel menyebutkan, sampai 31 Januari 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit total mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana besar pada Januari yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Pengeluaran dana ini untuk membayar dua kegiatan. Pertama, klaim INA-CBGs ke rumahsakit sebesar Rp 4,67 triliun. Kedua, kapitasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,16 triliun.

Toh, PMK 33/2019 belum mampu menyembuhkan penyakit defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Timboel memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan membengkak pada akhir tahun nanti.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 bisa efektif.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Saham BBCA di Tengah Penurunan BI Rate
| Kamis, 18 September 2025 | 18:03 WIB

Menakar Prospek Saham BBCA di Tengah Penurunan BI Rate

Fundamental yang kuat disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan banyak investor masih meyakini saham BBCA cukup baik ke depan.

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian
| Kamis, 18 September 2025 | 16:23 WIB

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan saat ini sudah terdapat 1.064 Kopdes Merah Putih yang telah menyerahkan proposal pinjaman.

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Re-Sharing
| Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Re-Sharing

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, tapi juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema re-sharing.

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik
| Kamis, 18 September 2025 | 15:19 WIB

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik

Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui perubahan postur RAPBN 2026. Pendapatan, belanja, dan defisit disesuaikan.

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan
| Kamis, 18 September 2025 | 08:38 WIB

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan

Pertumbuhan kredit Bank BRI (BBRI) diproyeksikan lebih bertumpu ke segmen konsumer dan korporasi, khususnya di sektor pertanian dan perdagangan. 

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan
| Kamis, 18 September 2025 | 07:55 WIB

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan

Likuiditas simpanan dan penyaluran kredit perbankan yang berpotensi lebih rendah sepanjang tahun ini jadi catatan investor asing.

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 07:19 WIB

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah

Meski berisiko, penempatan dana ini bisa jadi sentimen positif bagi saham perbankan, karena ada potensi perbaikan likuiditas dan kualitas aset.

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 07:15 WIB

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun

JITEX 2025 diikuti  335 eksibitor dan 258 buyer. Tahun ini kami menghadirkan buyer internasional dari sembilan negara dan lebih banyak investor

 Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi
| Kamis, 18 September 2025 | 07:12 WIB

Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi

Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. sehingga tidak perlu impor

Progres Proyek LRT  Fase 1B Capai 69,88%
| Kamis, 18 September 2025 | 07:00 WIB

Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%

Pada Zona 1, yakni Jl. Pemuda Rawamangun dan Jl. Pramuka Raya, progres pembangunan telah mencapai 69,06%

INDEKS BERITA

Terpopuler