Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Sabtu, 06 April 2019 | 08:22 WIB
Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencairkan dana peserta penerima bantuan iuran (PBI) diubah. Perubahan ini merupakan strategi terbaru pemerintah untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang membelit BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019, BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iuran peserta PBI lebih banyak di awal. Ketentuan sebelumnya, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal hanya untuk empat bulan, masing-masing terdiri dari tiga bulan pertama dan sebulan berikutnya. Kini, BPJS Kesehatan bisa mengajukan pencairan dana iuran peserta PBI hingga lima bulan, terdiri dari tiga bulan pertama lalu dua bulan kemudian.

Namun, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal itu hanya boleh dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Iqbal meyakini, aturan yang diberlakukan sejak 29 Maret itu perlu untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. "Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Namun, PMK 33/2019 juga menegaskan, penggunaan dana iuran peserta PBI menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, baik secara formal maupun material. Pemakaian dana juga akan diaudit oleh auditor independen.

Ya, kesulitan likuiditas adalah salah satu problem menahun BPJS Kesehatan. Ini akibat defisit anggaran BPJS yang terjadi saban tahun. Pada 2014, angka defisitnya baru Rp 3,3 triliun. Tapi pada 2018 lalu, defisit BPJS membengkak menjadi Rp 16,8 triliun.

Usaha menutup defisit terus pemerintah lakukan. Misalnya, menambah anggaran jaminan sosial, efisiensi, hingga penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, PMK 33/2019 bisa menjaga arus kas BPJS Kesehatan. "Ini akan membantu BPJS Kesehatan agar tetap bisa membayar klaim ke rumahsakit," katanya.

Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang ke rumahsakit.

Timboel menyebutkan, sampai 31 Januari 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit total mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana besar pada Januari yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Pengeluaran dana ini untuk membayar dua kegiatan. Pertama, klaim INA-CBGs ke rumahsakit sebesar Rp 4,67 triliun. Kedua, kapitasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,16 triliun.

Toh, PMK 33/2019 belum mampu menyembuhkan penyakit defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Timboel memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan membengkak pada akhir tahun nanti.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 bisa efektif.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Saham BREN Usai Diborong Prajogo Pangestu, Masih Layak Dibeli?
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:46 WIB

Menakar Prospek Saham BREN Usai Diborong Prajogo Pangestu, Masih Layak Dibeli?

BREN merupakan pemain panas bumi terbesar di Indonesia dan berada di peringkat keempat secara global.

Dana Asing Mengalir ke Instrumen Surat Utang dari Pasar Saham
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:45 WIB

Dana Asing Mengalir ke Instrumen Surat Utang dari Pasar Saham

Investor asing mengincar instrumen keuangan domestik yang menawarkan yield lebih tinggi ketimbang pasar saham.

MAPI Boyong Kembali Ace Hardware ke Indonesia, Segera Membuka Gerai Perdana
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:45 WIB

MAPI Boyong Kembali Ace Hardware ke Indonesia, Segera Membuka Gerai Perdana

Ace Hardware kembali ke Indonesia, kali ini di bawah naungan MAPI. Sebelum membuka Ace Hardware, MAPI berdiskusi dengan Kawan Lama.

Simpanan Rekening Saldo Jumbo Semakin Gendut
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:40 WIB

Simpanan Rekening Saldo Jumbo Semakin Gendut

Dana nasabah bersaldo di atas Rp5 miliar tumbuh lebih dari 20% per Mei 2026, jauh melampaui pertumbuhan simpanan kelompok nasabah lainnya.

Rupiah Masih Rentan Terkoreksi pada Kamis (25/6)
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Rentan Terkoreksi pada Kamis (25/6)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,52% secara harian ke Rp 17.952 per dolar AS. 

Likuiditas Bank Berpotensi Semakin Mengetat
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:30 WIB

Likuiditas Bank Berpotensi Semakin Mengetat

Industri perbankan menghadapi risiko likuiditas yang lebih ketat setelah BI menaikkan suku bunga acuan 1% dalam sebulan terakhir.

Simpanan Valas Nasabah Ritel dan Korporasi Mekar
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:30 WIB

Simpanan Valas Nasabah Ritel dan Korporasi Mekar

Pelemahan rupiah dan kebutuhan hedging mendorong lonjakan simpanan valas di perbankan, baik dari kalangan korporasi maupun nasabah perorangan

Setelah Anjlok Menjebol ke Bawah 6.000, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:28 WIB

Setelah Anjlok Menjebol ke Bawah 6.000, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

IHSG anjlok menembus level psikologis 6.000. Rupiah juga melemah terhadap dolar AS. Catatan MSCI jadi perhatian pasar.

Transaksi QRIS Perbankan Semakin Menggeliat
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:25 WIB

Transaksi QRIS Perbankan Semakin Menggeliat

Penggunaan QRIS semakin masif, mendorong pertumbuhan transaksi digital perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kupas Tuntas IPO RANS: Struktur Pemegang Saham, Kinerja, dan Strategi Bisnis
| Kamis, 25 Juni 2026 | 06:18 WIB

Kupas Tuntas IPO RANS: Struktur Pemegang Saham, Kinerja, dan Strategi Bisnis

Bisnis PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) saat ini sangat bergantung pada sosok Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan keluarganya.

INDEKS BERITA