Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Sabtu, 06 April 2019 | 08:22 WIB
Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencairkan dana peserta penerima bantuan iuran (PBI) diubah. Perubahan ini merupakan strategi terbaru pemerintah untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang membelit BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019, BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iuran peserta PBI lebih banyak di awal. Ketentuan sebelumnya, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal hanya untuk empat bulan, masing-masing terdiri dari tiga bulan pertama dan sebulan berikutnya. Kini, BPJS Kesehatan bisa mengajukan pencairan dana iuran peserta PBI hingga lima bulan, terdiri dari tiga bulan pertama lalu dua bulan kemudian.

Namun, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal itu hanya boleh dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Iqbal meyakini, aturan yang diberlakukan sejak 29 Maret itu perlu untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. "Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Namun, PMK 33/2019 juga menegaskan, penggunaan dana iuran peserta PBI menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, baik secara formal maupun material. Pemakaian dana juga akan diaudit oleh auditor independen.

Ya, kesulitan likuiditas adalah salah satu problem menahun BPJS Kesehatan. Ini akibat defisit anggaran BPJS yang terjadi saban tahun. Pada 2014, angka defisitnya baru Rp 3,3 triliun. Tapi pada 2018 lalu, defisit BPJS membengkak menjadi Rp 16,8 triliun.

Usaha menutup defisit terus pemerintah lakukan. Misalnya, menambah anggaran jaminan sosial, efisiensi, hingga penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, PMK 33/2019 bisa menjaga arus kas BPJS Kesehatan. "Ini akan membantu BPJS Kesehatan agar tetap bisa membayar klaim ke rumahsakit," katanya.

Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang ke rumahsakit.

Timboel menyebutkan, sampai 31 Januari 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit total mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana besar pada Januari yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Pengeluaran dana ini untuk membayar dua kegiatan. Pertama, klaim INA-CBGs ke rumahsakit sebesar Rp 4,67 triliun. Kedua, kapitasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,16 triliun.

Toh, PMK 33/2019 belum mampu menyembuhkan penyakit defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Timboel memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan membengkak pada akhir tahun nanti.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 bisa efektif.

Bagikan

Berita Terbaru

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:35 WIB

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk

AAJI mencatat hasil investasi industri asuransi jiwa tercatat minus Rp 1,60 triliun sepanjang tiga bulan pertama 2026

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini

Merger Kereta Api Indonesia (KAI) dan Industri Kereta Api (INKA) bisa mengurangi ketergantungan komponen kereta api impor.

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment

Moody’s Ratings menetapkan peringkat Baa2 untuk instrumen investasi yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment Management (DIM). 

Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:10 WIB

Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN

Mantan petinggi BGN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.​

Rasa Nusantara Tetap Dijaga
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:00 WIB

Rasa Nusantara Tetap Dijaga

Pemerintah mulai menyiapkan layanan bagi jemaah haji Indonesia salah satunya konsumsi menjelang kedatangan gelombang kedua di Madinah.

Kopdes Merah Putih dan Masa Depan Bumdes
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:59 WIB

Kopdes Merah Putih dan Masa Depan Bumdes

Bumdes memiliki karakter yang unik dibandingkan pelaku ekonomi lainnya, yang justru dapat mendukung keberhasilan Kopdes.

IHSG Terjun 4,11%, Rupiah Dekati Rp18.000 Per Dolar AS, Intip Prediksi Hari Ini
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:55 WIB

IHSG Terjun 4,11%, Rupiah Dekati Rp18.000 Per Dolar AS, Intip Prediksi Hari Ini

IHSG tumbang ke level terendah sejak 2021, memicu kekhawatiran pasar. Namun, sejumlah analis melihat ini sebagai peluang. 

Rupiah Loyo, Utang Valas Multifinance Masih Terjaga
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:35 WIB

Rupiah Loyo, Utang Valas Multifinance Masih Terjaga

Kurs rupiah yang terus memerah meningkatkan risiko atas pendanaan multifinance dengan menggunakan valuta asing 

Supra Boga Lestari (RANC) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:35 WIB

Supra Boga Lestari (RANC) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

Pencapaian pada kuartal pertama tahun ini turut ditopang oleh momentum musiman yang biasanya mendorong konsumsi masyarakat.

Laju Penjualan Mobil Bekas Mulai Tersendat
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:20 WIB

Laju Penjualan Mobil Bekas Mulai Tersendat

Meski jumlah unit yang terjual menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, margin penjualan justru meningkat.

INDEKS BERITA