Berita Regulasi

Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Sabtu, 06 April 2019 | 08:22 WIB
Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencairkan dana peserta penerima bantuan iuran (PBI) diubah. Perubahan ini merupakan strategi terbaru pemerintah untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang membelit BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019, BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iuran peserta PBI lebih banyak di awal. Ketentuan sebelumnya, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal hanya untuk empat bulan, masing-masing terdiri dari tiga bulan pertama dan sebulan berikutnya. Kini, BPJS Kesehatan bisa mengajukan pencairan dana iuran peserta PBI hingga lima bulan, terdiri dari tiga bulan pertama lalu dua bulan kemudian.

Namun, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal itu hanya boleh dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Iqbal meyakini, aturan yang diberlakukan sejak 29 Maret itu perlu untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. "Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Namun, PMK 33/2019 juga menegaskan, penggunaan dana iuran peserta PBI menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, baik secara formal maupun material. Pemakaian dana juga akan diaudit oleh auditor independen.

Ya, kesulitan likuiditas adalah salah satu problem menahun BPJS Kesehatan. Ini akibat defisit anggaran BPJS yang terjadi saban tahun. Pada 2014, angka defisitnya baru Rp 3,3 triliun. Tapi pada 2018 lalu, defisit BPJS membengkak menjadi Rp 16,8 triliun.

Usaha menutup defisit terus pemerintah lakukan. Misalnya, menambah anggaran jaminan sosial, efisiensi, hingga penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, PMK 33/2019 bisa menjaga arus kas BPJS Kesehatan. "Ini akan membantu BPJS Kesehatan agar tetap bisa membayar klaim ke rumahsakit," katanya.

Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang ke rumahsakit.

Timboel menyebutkan, sampai 31 Januari 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit total mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana besar pada Januari yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Pengeluaran dana ini untuk membayar dua kegiatan. Pertama, klaim INA-CBGs ke rumahsakit sebesar Rp 4,67 triliun. Kedua, kapitasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,16 triliun.

Toh, PMK 33/2019 belum mampu menyembuhkan penyakit defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Timboel memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan membengkak pada akhir tahun nanti.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 bisa efektif.

Terbaru