Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode

Sabtu, 06 April 2019 | 08:22 WIB
Untuk Jaga Likuiditas, BPJS Bisa Mencairkan Dana PBI Lebih Banyak di Awal Periode
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencairkan dana peserta penerima bantuan iuran (PBI) diubah. Perubahan ini merupakan strategi terbaru pemerintah untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang membelit BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019, BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iuran peserta PBI lebih banyak di awal. Ketentuan sebelumnya, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal hanya untuk empat bulan, masing-masing terdiri dari tiga bulan pertama dan sebulan berikutnya. Kini, BPJS Kesehatan bisa mengajukan pencairan dana iuran peserta PBI hingga lima bulan, terdiri dari tiga bulan pertama lalu dua bulan kemudian.

Namun, pencairan dana iuran peserta PBI lebih awal itu hanya boleh dilakukan jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan likuiditas. "Ini bagian dari memastikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Iqbal meyakini, aturan yang diberlakukan sejak 29 Maret itu perlu untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. "Kepastian likuiditas akan membantu pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan ke depan," terang Iqbal.

Namun, PMK 33/2019 juga menegaskan, penggunaan dana iuran peserta PBI menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, baik secara formal maupun material. Pemakaian dana juga akan diaudit oleh auditor independen.

Ya, kesulitan likuiditas adalah salah satu problem menahun BPJS Kesehatan. Ini akibat defisit anggaran BPJS yang terjadi saban tahun. Pada 2014, angka defisitnya baru Rp 3,3 triliun. Tapi pada 2018 lalu, defisit BPJS membengkak menjadi Rp 16,8 triliun.

Usaha menutup defisit terus pemerintah lakukan. Misalnya, menambah anggaran jaminan sosial, efisiensi, hingga penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. 

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, PMK 33/2019 bisa menjaga arus kas BPJS Kesehatan. "Ini akan membantu BPJS Kesehatan agar tetap bisa membayar klaim ke rumahsakit," katanya.

Pembayaran tersebut akan meminimalisir denda utang BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan yang defisit diperparah dengan besarnya utang ke rumahsakit.

Timboel menyebutkan, sampai 31 Januari 2019 lalu, utang BPJS Kesehatan ke rumahsakit total mencapai Rp 12,97 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan dana besar pada Januari yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Pengeluaran dana ini untuk membayar dua kegiatan. Pertama, klaim INA-CBGs ke rumahsakit sebesar Rp 4,67 triliun. Kedua, kapitasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Rp 1,16 triliun.

Toh, PMK 33/2019 belum mampu menyembuhkan penyakit defisit dana jaminan kesehatan tahun ini. Timboel memperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan membengkak pada akhir tahun nanti.

Oleh karena itu, Timboel menambahkan, perlu langkah lain guna menjaga defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah harus menyuntikkan dana untuk menjaga defisit dan PMK 33/2019 bisa efektif.

Bagikan

Berita Terbaru

Bos YB Sekuritas: Pentingnya Membangun Integritas dan Kepercayaan
| Sabtu, 19 September 2026 | 11:23 WIB

Bos YB Sekuritas: Pentingnya Membangun Integritas dan Kepercayaan

Integritas, kepercayaan, dan amanah itu harus dijaga. Karier saya dari bawah sampai ke sini karena saya menjaga kepercayaan yang sudah diberikan.

Taktik Memprioritaskan atau Menunda Tujuan Keuangan
| Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Taktik Memprioritaskan atau Menunda Tujuan Keuangan

Memiliki banyak tujuan finansial, hal yang wajar. Simak cara menentukan prioritas atau justru menunda tujuan keuangan!                 

Menangkap Peluang Cuan dari Mahjong yang Lagi Viral
| Sabtu, 19 September 2026 | 09:34 WIB

Menangkap Peluang Cuan dari Mahjong yang Lagi Viral

Kini, mahjong yang identik dengan keluarga dan budaya oriental itu makin mudah ditemui termasuk di antara para komunitas di perkotaan.

Royal FrieslandCampina Akan Jadi Pengendali Baru Ultrajaya (ULTJ)
| Sabtu, 19 September 2026 | 09:15 WIB

Royal FrieslandCampina Akan Jadi Pengendali Baru Ultrajaya (ULTJ)

Masuknya FrieslandCampina menjadi pengendali Ultrajaya terjadi setelah bergabungnya ULTJ dengan Frisian Flag Indonesia. 

Intip Peluang Investasi Aset Dolar di Tengah Kenaikan Bunga Acuan Fed
| Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Intip Peluang Investasi Aset Dolar di Tengah Kenaikan Bunga Acuan Fed

Selain untuk diversifikasi, aset offshore dapat menjadi lindung nilai risiko nilai tukar di tengah pelemahan mata uang domestik

MPX Logistics International Perluas Jasa Logistik & Perdagangan
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:30 WIB

MPX Logistics International Perluas Jasa Logistik & Perdagangan

PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) berupaya kurangi ketergantungan pada bisnis pengangkutan semen curah

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Tertekan Bunga Acuan AS
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:15 WIB

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Tertekan Bunga Acuan AS

Mengutip data Bloomberg pada Jumat (18/9), rupiah ditutup melemah 0,03% secara harian ke level Rp 17.758 per dolar AS. 

Moody's Ratings Pangkas Outlook BYAN
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:15 WIB

Moody's Ratings Pangkas Outlook BYAN

Lembaga pemeringkat utang, Moody’s Ratings memangkas outlook peringkat PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi negatif dari sebelumnya stabil. ​

Jangan Bakar Masa Depan
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

Jangan Bakar Masa Depan

Hutan adalah masa depan bangsa. Jangan sampai generasi mendatang mewarisi lahan yang rusak, udara penuh asap dan biaya pemulihan.

Prospek Emiten Infrastruktur Dibayangi Suku Bunga Tinggi
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:09 WIB

Prospek Emiten Infrastruktur Dibayangi Suku Bunga Tinggi

Era suku bunga tinggi berdampak besar terhadap kinerja emiten infrastruktur. Sektor ini sangat bergantung pada utang untuk operasionalnya.

INDEKS BERITA