KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun depan tidak berubah. Hal ini tertuang dalam rekomendasi pengupahan 2023 yang disampaikan Dewan Pengupahan Nasional usai sidang pleno, Kamis (13/10).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji bilang, ada tiga rekomendasi pengupahan 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.