Berita Nasional

Upah Minimum 2023 Bisa Naik Lebih Tinggi

Jumat, 14 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Upah Minimum 2023  Bisa Naik Lebih Tinggi

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun depan tidak berubah. Hal ini tertuang dalam rekomendasi pengupahan 2023 yang disampaikan Dewan Pengupahan Nasional usai sidang pleno, Kamis (13/10). 

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji bilang, ada tiga rekomendasi pengupahan 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru