KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun depan tidak berubah. Hal ini tertuang dalam rekomendasi pengupahan 2023 yang disampaikan Dewan Pengupahan Nasional usai sidang pleno, Kamis (13/10).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji bilang, ada tiga rekomendasi pengupahan 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.