KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun depan tidak berubah. Hal ini tertuang dalam rekomendasi pengupahan 2023 yang disampaikan Dewan Pengupahan Nasional usai sidang pleno, Kamis (13/10).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji bilang, ada tiga rekomendasi pengupahan 2023.
