Upah Minimum Sektoral Bisa Naik 7%-12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Beleid itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Selain kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5%, beleid ini mengatur tenggat waktu pengumuman dan penerapan UMP/UMK 2025.
