KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan panjang dan tarik ulur, pemerintah akhirnya memutuskan upah minimum nasional tahun depan naik 6,5%. Presiden Prabowo Subianto langsung mengumumkan kenaikan upah minimum buruh ini.
Sebelum Presiden memutuskan mengerek upah minimum 2025 sebesar 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan hanya 6%. Namun, Prabowo memutuskan angka kenaikannya 6,5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.