KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten rokok masih bakal menghadapi tantangan di tahun politik. Penyebabnya bukan lantaran memanasnya suhu politik, tapi terutama terkait kenaikan cukai rokok. Setelah tahun ini cukai rokok 10%, di tahun 2024 nanti, pemerintah bakal mengerek kembali tarif cukai rokok sama besar yakni 10%.
Kenaikan cukai rokok 10% tahun ini langsung menjadi pukulan bagi industri rokok. Berdasarkan data APBN Kita, kenaikan tarif cukai rokok belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Penerimaan cukai rokok akhir September 2023 mengalami penurunan 5,37% secara tahunan jadi Rp 144,84 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.