Upaya Pulihkan Kerugian Korban, OJK Pertegas Kewenangannya Menggugat Perdata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Salah satu poin POJK ini adalah penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Pasal 99 ayat 1 POJK tersebut menyebutkan, gugatan perdata dilakukan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, dari pihak yang menyebabkan kerugian. Meski, harta tersebut tidak lagi berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian, alias berada di bawah penguasaan pihak lain yang memiliki iktikad tidak baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.