Upaya Pulihkan Kerugian Korban, OJK Pertegas Kewenangannya Menggugat Perdata

Selasa, 09 Januari 2024 | 14:24 WIB
Upaya Pulihkan Kerugian Korban, OJK Pertegas Kewenangannya Menggugat Perdata
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Salah satu poin POJK ini adalah penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Pasal 99 ayat 1 POJK tersebut menyebutkan, gugatan perdata dilakukan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, dari pihak yang menyebabkan kerugian. Meski, harta tersebut tidak lagi berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian, alias berada di bawah penguasaan pihak lain yang memiliki iktikad tidak baik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Banyak Jalan Menurunkan Emisi Karbon Semen
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:58 WIB

Banyak Jalan Menurunkan Emisi Karbon Semen

Beberapa tahun terakhir, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menurunkan intensitas emisi karbon memproduksi semen. 

Mengukur Bisnis Taksi Asal Vietnam Menginjak Gas Saat Pasar Lesu
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:58 WIB

Mengukur Bisnis Taksi Asal Vietnam Menginjak Gas Saat Pasar Lesu

Perusahaan taksi Xanh SM mengaspal di Jakarta. Dengan armada listrik, Xanh SM masuk pasar saat bisnis taksi sedang lesu.

Mereka yang Berhasil Memupuk Cuan dari Suvenir Tanaman
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:58 WIB

Mereka yang Berhasil Memupuk Cuan dari Suvenir Tanaman

Lewat inovasi, usaha suvenir tanaman menjadi peluang menjanjikan. Tak heran dari bisnis ini, para pelaku usaha bisa meng

 
 Bikin Ruang Promosi Kunci Bisnis Suvenir Tanaman
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:57 WIB

Bikin Ruang Promosi Kunci Bisnis Suvenir Tanaman

Agar usaha tetap bertahan, berbagai cara harus dilakukan pelaku usaha. Salah satunya menggaet reseller. 

Uang Saya, Masalah Anda
| Minggu, 22 Desember 2024 | 04:57 WIB

Uang Saya, Masalah Anda

​Sejak krisis finansial global tahun 2008, sudah berkali-kali negara-negara sedunia terkena getah kebijakan yang diambil otoritas moneter di AS

Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:44 WIB

Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan yang akan menjadi payung hukum ketentuan DHE SDA yang baru

BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:40 WIB

BI Sebut, Rasio Uang Palsu Semakin Rendah

Rasio uang palsu terhadap uang yang diedarkan (UYD) sepanjang 2024 adalah empat lembar per juta uang yang beredar (4 ppm)

Rame-Rame Tolak PPN 12%
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:36 WIB

Rame-Rame Tolak PPN 12%

Warganet masih ramai menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% meski pemerintah akan tetap memberlakukan tarif tersebut

Apindo: Rupiah Melemah hingga Rp 16.350 di 2025
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:11 WIB

Apindo: Rupiah Melemah hingga Rp 16.350 di 2025

Kebijakan DHE oleh pemerintah, LCT, penerbitan SRBI dan SVBI oleh BI belum bisa menjaga nilai tukar rupiah

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bisa Sia-Sia
| Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:04 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bisa Sia-Sia

Insentif fiskal dalam paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah selama dua bulan tak mampu menahan tekanan ekonomi

INDEKS BERITA

Terpopuler