Urgensi RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sudah berjalan tujuh tahun. Pembuatan regulasi ini bahkan lebih lama dari proyek konstruksi pembangkitnya. Tentu ada udang di balik batu, ada ganjalan di balik molornya pembuatan regulasi itu.
Selasa (22/9) lalu DPR sepakat memperpanjang pembahasan beleid yang ditunggu publik dan pelaku usaha energi baru dan terbarukan ini. Jangan sampai, perpanjangan pembahasan beleid justru mengakomodasi kepentingan oligarki energi fosil yang terganggu beleid ini.
Kecurigaan itu tentu berdasar. Mengingat pengusaha energi fosil itu bukanlah orang sembarangan, banyak dari mereka tak hanya pengusaha, tapi juga punya kuasa di pemerintahan. Kepentingan merekalah yang selama ini mengalahkan kepentingan orang-orang yang ingin meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi bersih.
Apalagi santer pula wacana menerjemahkan terminologi 'energi baru' ke dalam beleid ini. Cara ini diusulkan sebagai kompromi pengusaha energi fosil. Dengan terminologi 'energi baru,' pengusaha energi fosil masih bisa berbisnis batubara namun diubah dulu menjadi 'energi baru' seperti gas.
Ini bertentangan dengan semangat RUU EBET yang ingin meninggalkan energi fosil. Bagaimanapun, batubara yang diubah menjadi gas, tetap ia bahan bakar fosil yang mengandung emisi karbon tinggi. Karena itu, jangan sampai perpanjangan pembahasan RUU EBET justru mengakomodasi kepentingan pengusaha energi fosil tersebut.
Belajar dari Jerman, negara itu membuat undang-undang energi terbarukan yang dijadikan sebagai usaha membangun pasar dan ekosistem energi terbarukan. Beleidnya mendukung harga, akses jaringan, dan investasi energi terbarukan. Artinya, regulasi menciptakan kepastian pasar agar modal mau masuk ke energi bersih.
Contoh lagi di Denmark, beleidnya mengakomodasi peran masyarakat dalam ekosistem energi terbarukan. Denmark memberi hak kepada warga untuk membeli sedikitnya 20% kepemilikan proyek energi terbarukan. Mekanisme kepemilikan masyarakat ini membantu membangun penerimaan lokal terhadap proyek energi terbarukan.
Kondisi ini bertolak belakang dengan di Indonesia, di mana proyek energi terbarukan justru memfasilitasi oligarki energi. Sementara itu, penduduk lokal di sekitar proyek hanya menjadi penonton? Jadi RUU EBET mendukung yang mana?
