Urgensi RUU EBET

Kamis, 24 September 2026 | 06:19 WIB
Urgensi RUU EBET
[ILUSTRASI. Asnil Bambani Amri (KONTAN/Indra Surya)]
Asnil Bambani | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sudah berjalan tujuh tahun. Pembuatan regulasi ini bahkan lebih lama dari proyek konstruksi pembangkitnya. Tentu ada udang di balik batu, ada ganjalan di balik molornya pembuatan regulasi itu. 

Selasa (22/9) lalu DPR sepakat memperpanjang pembahasan beleid yang ditunggu publik dan pelaku usaha energi baru dan terbarukan ini. Jangan sampai, perpanjangan pembahasan beleid justru mengakomodasi kepentingan oligarki energi fosil yang terganggu beleid ini. 

Kecurigaan itu tentu berdasar. Mengingat pengusaha energi fosil itu bukanlah orang sembarangan, banyak dari mereka tak hanya pengusaha, tapi juga punya kuasa di pemerintahan. Kepentingan merekalah yang selama ini mengalahkan kepentingan orang-orang yang ingin meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi bersih. 

Apalagi santer pula wacana menerjemahkan terminologi 'energi baru' ke dalam beleid ini. Cara ini diusulkan sebagai kompromi pengusaha energi fosil. Dengan terminologi 'energi baru,' pengusaha energi fosil masih bisa berbisnis batubara namun diubah dulu menjadi 'energi baru' seperti gas. 

Ini bertentangan dengan semangat RUU EBET yang ingin meninggalkan energi fosil. Bagaimanapun, batubara yang diubah menjadi gas, tetap ia bahan bakar fosil yang mengandung emisi karbon tinggi. Karena itu, jangan sampai perpanjangan pembahasan RUU EBET justru mengakomodasi kepentingan pengusaha energi fosil tersebut. 

Belajar dari Jerman, negara itu membuat undang-undang energi terbarukan yang dijadikan sebagai usaha membangun pasar dan ekosistem energi terbarukan. Beleidnya mendukung harga, akses jaringan, dan investasi energi terbarukan. Artinya, regulasi menciptakan kepastian pasar agar modal mau masuk ke energi bersih. 

Contoh lagi di Denmark, beleidnya mengakomodasi peran masyarakat dalam ekosistem energi terbarukan. Denmark memberi hak kepada warga untuk membeli sedikitnya 20% kepemilikan proyek energi terbarukan. Mekanisme kepemilikan masyarakat ini membantu membangun penerimaan lokal terhadap proyek energi terbarukan. 

Kondisi ini bertolak belakang dengan di Indonesia, di mana proyek energi terbarukan justru memfasilitasi oligarki energi. Sementara itu, penduduk lokal di sekitar proyek hanya menjadi penonton? Jadi RUU EBET mendukung yang mana?

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Kredit Perbankan Melaju Kencang Agustus 2026
| Kamis, 24 September 2026 | 08:06 WIB

Kredit Perbankan Melaju Kencang Agustus 2026

Pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,65% pada Agustus 2026, tetapi ekspansinya masih belum merata antarbank dan segmen.

Kebijakan Insentif Bank Sentral Mulai Menurunkan Kepemilikan Bank di SBN
| Kamis, 24 September 2026 | 08:01 WIB

Kebijakan Insentif Bank Sentral Mulai Menurunkan Kepemilikan Bank di SBN

Penempatan dana perbankan pada SBN mulai menunjukkan penurunan menyusul implementasi insentif KLM Pendalaman Pasar Uang 

Laba Melompat, Kinerja Saham ADMR Jalan di Tempat
| Kamis, 24 September 2026 | 07:41 WIB

Laba Melompat, Kinerja Saham ADMR Jalan di Tempat

Meski meraih kinerja keuangan positif, harga saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) justru stagnan

Semakin Bergigi dengan Elektrifikasi
| Kamis, 24 September 2026 | 07:37 WIB

Semakin Bergigi dengan Elektrifikasi

Sejumlah emiten di sektor layanan transportasi mulai aktif mengoperasikan kendaraan listrik dan hibrid

Rupiah Masih Rawan Melemah
| Kamis, 24 September 2026 | 07:18 WIB

Rupiah Masih Rawan Melemah

Nilai tukar rupiah menguat setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI rate di level 5,75%.

Lonjakan Harga Bahan Baku Bisa Menekan Kinerja JPFA, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 24 September 2026 | 07:16 WIB

Lonjakan Harga Bahan Baku Bisa Menekan Kinerja JPFA, Simak Rekomendasi Sahamnya

Mengukur peluang dan tantangan kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) di tengah kenaikan harga ayam dan bahan baku

BI Rate Bertahan, Reksadana Pendapatan Tetap Masih Beri Cuan
| Kamis, 24 September 2026 | 07:12 WIB

BI Rate Bertahan, Reksadana Pendapatan Tetap Masih Beri Cuan

Level suku bunga yang masih tinggi membuat harga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana pendapatan tetap (RDPT) menghadapi tekanan.​

Ancaman Arus Keluar Dana Asing Masih Besar
| Kamis, 24 September 2026 | 07:10 WIB

Ancaman Arus Keluar Dana Asing Masih Besar

Spread suku bunga Indonesia dan global menyempit, aset rupiah berpotensi menjadi kurang menarik bagi investor

APBN 2026 Dihantui Lonjakan Harga Minyak
| Kamis, 24 September 2026 | 06:44 WIB

APBN 2026 Dihantui Lonjakan Harga Minyak

Harga minyak mentah berjangka jenis Brent masih berada di level US$ 100 per barel                   

Volatilitas Pasar Ancam Imbal Unitlink Saham
| Kamis, 24 September 2026 | 06:25 WIB

Volatilitas Pasar Ancam Imbal Unitlink Saham

Bila dilihat sejak awal tahun, kinerja unitlink saham memang masih mendapat rapor merah dengan mencetak minus 5,00%

INDEKS BERITA

Terpopuler