Urus Izin BPOM, Demi Kepercayaan

Minggu, 11 Oktober 2020 | 11:30 WIB
 Urus Izin BPOM, Demi Kepercayaan
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Boleh dibilang, industri kosmetik dan skincare di tanah air selama lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan signifikan. Hal itu dilihat dari makin maraknya produsen kosmetik atau skincare. Produsen perawan kulit bukan hanya yang punya pabrik, karena individu pun bisa punya brand tanpa pabrik. Mereka menggunakan jasa makloon kosmetik. Menurut data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam tiga tahun terakhir produk kosmetik yang mendapatkan izin edar meningkat pesat. Tahun 2016, izin edar kosmetik yang dikeluarkan BPOM masih 0%. Tapi tahun 2017, prosentasi izin edar kosmetik bisa sampai 23,85% dari total izin edar produk yang dikeluarkan BPOM. Dengan total produk sebanyak 8374 unit. Saat ini izin edar produk makanan minuman yang masih mendominasi. Tahun ini 2020 ini izin edar kosmetik tetap mendominasi yakni sebesar 55,88% atau sebanyak 52.919 produk.

Izin BPOM itu merupakan hal wajib dalam bisnis kosmetik atau skincare. "Karena ini bagian untuk membangun kepercayaan konsumen," kata Meita Irianty, pemilik Sarian Skincare. Tata bilang, proses mendapat izin BPOM makan waktu lama. Dia butuh 3 bulan sampai mengantongi izin BPOM.

Cindy, pemilik produsen skincare bermerek Saturday Looks mengungkapkan, BPOM sangat detail dalam meneliti produk yang diajukan izin edarnya. Selain uji formula, tetapi kemasan atau wadah kosmetik atau skincare itu juga melalui tahap uji. Bahkan penempatan stiker dalam wadah pun ada tahap ujinya. "Saya sendiri saya musti bolak-balik BPOM untuk memenuhi persyaratan itu. Kalau ada yang tidak cocok yang harus kita benahi, lalu balik lagi untuk uji lagi," kata Tata. Selain itu, pengajuan izin harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Jika tak mau ribet, biasanya makloon kosmetik menawarkan jasa. Anda tinggal menunggu izin jadi. "Saya pun tinggal terima produk jadinya saja," kata Cindy.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:30 WIB

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed

Rupiah pada awal pekan ini akan dipengaruhi sentimen pasar yang mulai fokus ke keputusan FOMC pada 9-10 Desember 2025. 

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:25 WIB

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini berpotensi di bawah 5%                                 

Tata Kelola BPD Dipertanyakan
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Tata Kelola BPD Dipertanyakan

Terbaru, terjadi kasus tindak pidana perbankan di Bank kaltimtara yang melibatkan pimpinan kantor cabang dan kantor wilayah bank ​

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang

Kinerja pembiayaan bank-bank kecil di jajaran kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 semakin melempem.​

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed

Belakangan ini, harga logam mulia bergerak variatif, Harga emas terkoreksi tipis, sementara perak justru mencatat penguatan cukup tinggi. 

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:13 WIB

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa

Pemerintah siap menggulirkan proyek satu desa satu megawatt PLTS. Tapi, masih banyak tantangan yang siap mengadang.

Banjir Kecaman
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:10 WIB

Banjir Kecaman

Mereka tidak butuh pemimpin yang angkat karung beras yang bisa dikerjakan kuli panggul di mana saja.

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun

Perbankan kian agresif mendorong penyaluran pembiayaan hijau seiring meningkatnya komitmen industri keuangan terhadap prinsip ESG

Emiten Batubara Masih Berduka
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Emiten Batubara Masih Berduka

Opsi pengetatan aturan DMO menjadi tekanan tambahan di tengah harga batubara global yang masih lesu 

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:50 WIB

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku 1 Januari 2026, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di Bank Himbara           

INDEKS BERITA

Terpopuler