Usai Denda Didi US$ 1,2 Miliar, China Perketat Aturan Untuk Ride-Hailing Online

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Transportasi China memperketat aturan yang sudah ada (existing) terkait dengan keharusan perusahaan-perusahaan ride-hailing online menangani dan membagikan data mereka dengan regulator. Pengetatan aturan mencuat sehari setelah Didi Global didenda US$ 1,2 miliar karena mengumpulkan dan memproses data secara ilegal.
Langkah Beijing itu merupakan pembaruan dari aturan serupa yang telah diumumkan pada tahun 2018. Aturan tersebut memberi pemerintah lebih banyak kontrol atas data yang dikumpulkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan