Usai Protes ke Jokowi, Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Penuhi DMO dilonggarkan

Sabtu, 30 Maret 2019 | 07:36 WIB
Usai Protes ke Jokowi, Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Penuhi DMO dilonggarkan
[]
Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan pelonggaran bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) daerah yang terkena sanksi pemangkasan produksi. Ini terkait tidak dipenuhinya kewajiban pemegang IUP daerah menyuplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, sanksi pemangkasan produksi itu berlaku hingga semester I 2019 saja. Dus, mulai semester II 2019 pemegang IUP daerah bisa menggenjot lagi produksi.

Kata Agung, usulan peningkatan kuota produksi oleh pemerintah provinsi akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kapasitas produksi perusahaan sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan. "Serta kinerja produksi dan pemenuhan DMO selama semester I tahun 2019," kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Agung enggan menyebutkan pertimbangan di balik pemberian pelonggaran bagi pemegang IUP daerah yang terkena sanksi DMO tersebut, apakah karena buntut dari protes pemerintah provinsi.

Namun, seperti diketahui, pada Selasa (26/3), Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melayangkan surat keberatan atas sanksi DMO karena produksi batubara IUP di daerahnya jadi menyusut. "Kamis lalu, saya juga bertemu Presiden. Dan ia langsung menghubungi Pak Jonan (Menteri ESDM)," kata Isran kepada KONTAN.

Sebagai informasi, tahun 2018, produksi batubara di Kaltim mencapai 69,64 juta ton. Namun, setelah terkena sanksi, Kementerian ESDM hanya menetapkan produksi batubara wilayah Kaltim sebanyak 32 juta ton.

Sejumlah faktor

Secara keseluruhan, untuk produksi IUP daerah di tahun ini, Kementerian ESDM hanya merestui rencana produksi batubara sebanyak 105,79 juta ton. Jumlah rencana produksi ini merosot dari realisasi produksi IUP daerah pada tahun lalu yang mencapai sekitar 211,27 juta ton.

Adapun 10 provinsi yang terkena dampak ini, antara lain Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Kaltim, Kalimantan Selatan (Kalsel), Aceh, Riau, Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum(IMEF) Singgih Widagdo menilai, pemotongan kuota produksi ini mengundang permasalahan bagi pemegang IUP. Sebab, pemegang IUP clear and clean (CnC), terutama yang akan masuk ke tahap produksi, telah mengeluarkan investasi yang tak sedikit.

Biaya awal yang dikeluarkan terutama untuk coal processing plat (CPP) dan infrastruktur lainnya. "Padahal, masalah DMO ini bukan lah kesalahan pihak penambang saja," kata Singgih.

Singgih menyatakan, tidak terpenuhinya DMO ini bisa jadi disebabkan sejumlah faktor. Seperti ketidakcocokan kualitas batubara, hingga kapasitas armada angkutan yang tidak sesuai.

Bagikan

Berita Terbaru

Kisah Investasi Teddy Wishadi BNI Sekuritas: Deposito ke Saham
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:59 WIB

Kisah Investasi Teddy Wishadi BNI Sekuritas: Deposito ke Saham

Teddy Wishadi, Direktur BNI Sekuritas, berbagi kisah investasi. Pelajari evolusi instrumen dan strategi investasi dari deposito ke saham.

Semen Baturaja: Laba Meroket 989%, Apa Strateginya?
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:58 WIB

Semen Baturaja: Laba Meroket 989%, Apa Strateginya?

PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) raih lonjakan laba bersih 989% semester I-2025. Simak strategi efisiensi logistik, digitalisasi, dan produk turunan.

Danantara Bersiap Menggarap 33 Proyek Listrik Tenaga Sampah
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:57 WIB

Danantara Bersiap Menggarap 33 Proyek Listrik Tenaga Sampah

Danantara kini tengah menunggu beleid aturan yang bakal menjadi pedoman untuk menggarap proyek listrik tenaga sampah. 

Giro Bikin DPK Bank Tumbuh Lebih Kencang
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:56 WIB

Giro Bikin DPK Bank Tumbuh Lebih Kencang

Dana pinak ketiga (DPK) yang tersimpan di perbankan naik 7% secara tahunan menjadi Rp 9.294 triliun per Juli 2025.

PTPP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Oleh Dua Perusahaan Konstruksi di Tangerang
| Jumat, 05 September 2025 | 09:20 WIB

PTPP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Oleh Dua Perusahaan Konstruksi di Tangerang

Kas dan setara kas PTPP turun hingga 41% YoY dari Rp 4,32 triliun di semester I-2024 menjadi Rp 2,54 triliun di semester I-2025.

CEO BRI Ventures Jadi Tersangka, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
| Jumat, 05 September 2025 | 09:02 WIB

CEO BRI Ventures Jadi Tersangka, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita beberapa bukti elektronik berupa handphone dan menyita empat bidang tanah di Jabodetabek dan Bandung.

Volatilitas Saham TAYS Tak Didukung Sentimen Fundamental, Investor Kudu Hati-Hati
| Jumat, 05 September 2025 | 08:33 WIB

Volatilitas Saham TAYS Tak Didukung Sentimen Fundamental, Investor Kudu Hati-Hati

Saham TAYS mulai bergerak naik sejak 12 Agustus 2025 ketika harganya mulai beranjak dari gocap ke Rp 52.

BNBR Bakal Jadi 100% Pengendali Cimanggis Cibitung Tollways, Pendapatan Naik 25%
| Jumat, 05 September 2025 | 08:16 WIB

BNBR Bakal Jadi 100% Pengendali Cimanggis Cibitung Tollways, Pendapatan Naik 25%

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) akan membiayai akuisisi 90% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways lewat utang.

Pamor KPR Syariah Tak Redup Meski Bunga Acuan Menguncup
| Jumat, 05 September 2025 | 04:45 WIB

Pamor KPR Syariah Tak Redup Meski Bunga Acuan Menguncup

kebijakan bank konvensional yang masih enggan menurunkan bunga kreditnya membuat bisnis KPRsyariah belum kehilangan pamor.

Aset Dapen Masih Bisa Mengembang Meski Kondisi Menantang
| Jumat, 05 September 2025 | 04:15 WIB

Aset Dapen Masih Bisa Mengembang Meski Kondisi Menantang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri dapen sukarela mengelola aset Rp 392,56 triliun per Juli 2025, alias meningkat 4,66%.

INDEKS BERITA