Usai Protes ke Jokowi, Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Penuhi DMO dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan pelonggaran bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) daerah yang terkena sanksi pemangkasan produksi. Ini terkait tidak dipenuhinya kewajiban pemegang IUP daerah menyuplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, sanksi pemangkasan produksi itu berlaku hingga semester I 2019 saja. Dus, mulai semester II 2019 pemegang IUP daerah bisa menggenjot lagi produksi.
Kata Agung, usulan peningkatan kuota produksi oleh pemerintah provinsi akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kapasitas produksi perusahaan sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan. "Serta kinerja produksi dan pemenuhan DMO selama semester I tahun 2019," kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Agung enggan menyebutkan pertimbangan di balik pemberian pelonggaran bagi pemegang IUP daerah yang terkena sanksi DMO tersebut, apakah karena buntut dari protes pemerintah provinsi.
Namun, seperti diketahui, pada Selasa (26/3), Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melayangkan surat keberatan atas sanksi DMO karena produksi batubara IUP di daerahnya jadi menyusut. "Kamis lalu, saya juga bertemu Presiden. Dan ia langsung menghubungi Pak Jonan (Menteri ESDM)," kata Isran kepada KONTAN.
Sebagai informasi, tahun 2018, produksi batubara di Kaltim mencapai 69,64 juta ton. Namun, setelah terkena sanksi, Kementerian ESDM hanya menetapkan produksi batubara wilayah Kaltim sebanyak 32 juta ton.
Sejumlah faktor
Secara keseluruhan, untuk produksi IUP daerah di tahun ini, Kementerian ESDM hanya merestui rencana produksi batubara sebanyak 105,79 juta ton. Jumlah rencana produksi ini merosot dari realisasi produksi IUP daerah pada tahun lalu yang mencapai sekitar 211,27 juta ton.
Adapun 10 provinsi yang terkena dampak ini, antara lain Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Kaltim, Kalimantan Selatan (Kalsel), Aceh, Riau, Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum(IMEF) Singgih Widagdo menilai, pemotongan kuota produksi ini mengundang permasalahan bagi pemegang IUP. Sebab, pemegang IUP clear and clean (CnC), terutama yang akan masuk ke tahap produksi, telah mengeluarkan investasi yang tak sedikit.
Biaya awal yang dikeluarkan terutama untuk coal processing plat (CPP) dan infrastruktur lainnya. "Padahal, masalah DMO ini bukan lah kesalahan pihak penambang saja," kata Singgih.
Singgih menyatakan, tidak terpenuhinya DMO ini bisa jadi disebabkan sejumlah faktor. Seperti ketidakcocokan kualitas batubara, hingga kapasitas armada angkutan yang tidak sesuai.