Usai Stock Split Saham UNVR Melemah, Simak Prospek dan Rekomendasinya

Rabu, 29 Januari 2020 | 06:50 WIB
Usai Stock Split Saham UNVR Melemah, Simak Prospek dan Rekomendasinya
[ILUSTRASI. Logo Unilever di kantor pusatnya di Rotterdam, Belanda (21/8/2018). Minat beli investor terhadap Saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sejauh ini belum besar dan membuat harga sahamnya terus melemah. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Photo]
Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengawali 2020 dengan memecah nilai nominal saham alias stock split.

Meski begitu, alih-alih melejit, pergerakan harga dan volume perdagangan saham emiten ini masih belum membaik.

Analis Indo Premier Sekuritas Kevie Aditya dan Elbert Setiadharma dalam risetnya menuliskan, pihaknya sudah mengantisipasi efek aksi korporasi tersebut tidak akan besar terhadap harga saham dan volume transaksi harian.

Secara year to date sampai Selasa (28/1), harga saham UNVR turun 1,79% jadi Rp 8.250 per saham.

"Belajar dari stock split PT HM Sampoerna Tbk pada 2016, kami melihat aksi korporasi tersebut akan berdampak terbatas," tulis Kevie.

Volume transaksi di pasar saham awal tahun ini memang masih sepi. Ini menjadi penyebab saham UNVR tak banyak bergerak.

Baca Juga: Saham UNVR malah turun ketika pertama kali diperdagangkan di pasar tunai, kenapa?

Apalagi banyak sentimen negatif yang membebani pergerakan harga saham.

Menurut analis BNI Sekuritas William Siregar, saham UNVR juga tertekan kondisi makroekonomi yang tidak mendukung sektor konsumsi.

Apalagi pemerintah berencana menaikkan sejumlah tarif tahun ini.

"Pemerintah berencana menaikkan tarif tol, iuran BPJS Kesehatan sudah naik hingga ada potensi pemerintah menaikkan harga gas elpiji 3 kilogram (kg)," ujar dia.

Kondisi ini membuat beban masyarakat bertambah dan bisa mengurangi belanja.

Terdampak komoditas

Tak hanya itu, tren kenaikan harga komoditas minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO), gandum dan gula bakal memberi tekanan bagi UNVR.

"Kondisi tersebut akan berdampak cukup sistemik bagi kinerja perusahaan konsumsi, termasuk UNVR," kata William, Selasa (28/1).

Analis JP Morgan Benny Kurniawan dalam riset yang dirilis 27 Januari 2020 menjelaskan, efek kenaikan harga CPO dan royalti dari induk bakal menurunkan margin laba. Tapi Benny menyukai model bisnis Unilever.

"Perusahaan ini memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat atas tren saat ini," ujar Benny.

Ini terbukti dari peluncuran produk baru yang cukup sukses diterima pasar.

Dia juga menyebut, UNVR telah menciptakan portofolio yang kuat di seluruh kategori dan segmen pendapatan.

Baca Juga: Ditransaksikan di harga baru, saham Unilever (UNVR) naik lebih dari 2%

"Kami percaya UNVR memiliki cakupan produk dan portofolio merek yang cukup luas," ujar Benny.

Selain itu, potensi buyback saham dari induk juga akan menjadi sumber pengerek harga UNVR ke depan.

Meski begitu, JP Morgan masih memasang rekomendasi netral bagi UNVR, karena potensi perlambatan konsumsi di 2020.

Benny pasang target harga UNVR di Rp 8.700.

William merekomendasikan hold dengan target Rp 8.300.

Mimi Halimin, analis Mirae Asset Sekuritas merekomendasikan trading buy dengan target harga Rp 9.640.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler