Usai Temukan Fee Fiktif, Kejaksaan Akan Umumkan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya
Selasa, 21 Januari 2020 | 08:42 WIB
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kanan) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menemukan aliran fee fiktif ke broker.
“Fee broker fiktif jumlahnya Rp 54 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1). Namun, Adi belum menjelaskan kemana saja fee fiktif tersebut mengalir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.