Usia Pensiun dan Urgensi Harmonisasi Regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang kerabat baru saja pensiun tahun lalu. Berbeda dengan kebanyakan orang, ia menyambut pensiun dengan sangat sumringah, bertemu pensiun bagaikan bertemu teman lama. Namun, tidak semua orang sepertinya. Masih banyak yang khawatir dan bahkan takut menghadapi pensiun.
Beruntung, kita memiliki jaminan pensiun. Bahkan tahun ini, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 (PP 45/2015) sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) memperpanjang usia pensiun. Sayangnya, hal tersebut tidak diikuti dengan tafsiran terkait usia pensiun dalam UU No. 13/ 2003 jo. UU No. 6/2023 (UU Ketenagakerjaan). Sebagian besar pihak menafsirkan UU Ketenagakerjaan menyerahkan masalah usia pensiun kepada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
