Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal merombak ketentuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini dilakukan setelah ditemukan praktik manipulasi omzet dan pemecahan usaha demi memanfaatkan tarif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11), mengatakan perubahan dilakukan setelah ditemukan strategi tax planning yang tidak sesuai dengan semangat kebijakan.
