KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan parlemen sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin dalam RUU ASN adalah penyelesaian tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, keberadaan UU No 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan kepegawaian. "Salah satu poin pentingnya adalah terkait tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai kurang lebih 2,3 juta orang," ujar dia, Selasa (26/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.