UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Mengatur Nasib Tenaga Honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan parlemen sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin dalam RUU ASN adalah penyelesaian tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, keberadaan UU No 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan kepegawaian. "Salah satu poin pentingnya adalah terkait tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai kurang lebih 2,3 juta orang," ujar dia, Selasa (26/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.