UU Cipta Kerja Mengalihkan Perizinan ke Pusat, Peritel Yakin Ekspansi Lebih Mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan sapu jagat juga menyasar sektor perdagangan. UU Cipta Kerja menghapus kewenangan pemerintah daerah terkait perizinan perdagangan, termasuk ritel. Kini, kendali perizinan beralih ke pemerintah pusat.
Sederet perizinan yang bakal dilakukan secara terpusat antara lain izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern. Pengusaha memperkirakan, penerapan izin berusaha itu bakal menjadikan proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mengacu standar nasional.
