ILUSTRASI. Perizinan pasar modern dalam UU Cipta Kerja beralih dari semula pemerintah daerah kini ke pemerintah pusat. KONTAN/Baihaki
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan sapu jagat juga menyasar sektor perdagangan. UU Cipta Kerja menghapus kewenangan pemerintah daerah terkait perizinan perdagangan, termasuk ritel. Kini, kendali perizinan beralih ke pemerintah pusat.
Sederet perizinan yang bakal dilakukan secara terpusat antara lain izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern. Pengusaha memperkirakan, penerapan izin berusaha itu bakal menjadikan proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mengacu standar nasional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.