UU Cipta Kerja Mengalihkan Perizinan ke Pusat, Peritel Yakin Ekspansi Lebih Mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan sapu jagat juga menyasar sektor perdagangan. UU Cipta Kerja menghapus kewenangan pemerintah daerah terkait perizinan perdagangan, termasuk ritel. Kini, kendali perizinan beralih ke pemerintah pusat.
Sederet perizinan yang bakal dilakukan secara terpusat antara lain izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern. Pengusaha memperkirakan, penerapan izin berusaha itu bakal menjadikan proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mengacu standar nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.