UU Perampasan Aset

Kamis, 02 Maret 2023 | 08:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia geram. Praktik penjualan narkoba merajalela dilakukan oleh geng motor di Negeri Kangguru ini.

Apes, aparat penegak hukum di Australia kesulitan membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut. Meski tampak jelas, para anggota geng motor itu memiliki kekayaan yang besar dan hidup mewah.

Pemerintah Australia tidak kehabisan akal. Mereka menyusun peraturan mengenai unexplained wealth alias kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya.

Aturan tersebut yang kemudian banyak dikenal dengan peraturan perampasan aset. Hal itu terjadi di Australia sudah lebih dari empat dasawarsa atau di era 1980-an.

Cerita tersebut mencuat dalam laporan akhir naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disusun sejak satu dasawarsa silam, tepatnya di tahun 2012.

Hingga kini, RUU Perampasan Aset dan Pidana yang diusulkan pemerintah, masih jalan ditempat, belum juga disahkan menjadi UU. Diskusi mengenai RUU Perampasan Aset kembali hangat, setelah publik dibuat geram dengan fenomena Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharta Rp 56 miliar.

Karena ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina, menyebabkan Rafael kini harus berurusan dengan hukum yang tak kalah besar dari sang anak.

Aksi Mario yang kerap memamerkan kekayaan keluarganya, menyebabkan timbul pertanyaan, dari mana Rafael mendapat harga begitu besar? Rafael pun kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicopot dari jabatannya tas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jumlah harta kekayaan Rafael bukannya tidak pernah menjadi perhatian. Yunus Husein ahli hukum perbankan dan mantan kepala PPATK dalam program talkshow B-Talk Kompas TV Selasa (28/2) malam memberikan pernyataan, seharusnya KPK sudah menindak Rafael sejak lama.

Yudi Purnomo Harahap eks Penyidik KPK menyebutkan, belum adanya UU Perampasan Aset menjadi sebuah persoalan. Sebab, hukum Indonesia masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya dan berkekuatan hukum tetap.

Sampai di sini, RUU itu mungkin upaya Indonesia memberangus korupsi, seperti ikhtiar Australia memberantas perdagangan narkoba.

Bagikan

Berita Terbaru

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Natal, Harmoni Kasih dan Kebersamaan

Setiap pemeluk agama yang ada di negeri ini perlu untuk menyuguhkan kebajikan agar menjadi pesona dunia.

Suri Tauladan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:05 WIB

Suri Tauladan

Pemberian pinjaman dari Danantara ke Krakatau Stell harusnya mengekor ke Biofarma dan Indofarma perihal info tenor dan suku bunga pinjaman.

Potensi Lonjakan Uang Beredar Belum Mencerminkan Fundamental Ekonomi
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:52 WIB

Potensi Lonjakan Uang Beredar Belum Mencerminkan Fundamental Ekonomi

Uang beredar pada periode Desember 2025 diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sekitar 11% hingga 13% yoy

Strategi Mandom Indonesia (TCID) Memoles Penjualan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:50 WIB

Strategi Mandom Indonesia (TCID) Memoles Penjualan

Kinerja TCID sepanjang 2025 menunjukkan tren yang cukup baik. Merujuk laporan keuangan Januari–September 2025, penjualan tumbuh dua digit.

Suku Bunga Turun, ROI Dana Pensiun Terancam Melorot
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38 WIB

Suku Bunga Turun, ROI Dana Pensiun Terancam Melorot

Hingga Oktober 2025, kinerja investasi dapen masih mencetak pertumbuhan, dengan tingkat return on investment (ROI) di level 7,03%.

Rupiah Masih Relatif Tertekan Sepanjang Minggu
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:25 WIB

Rupiah Masih Relatif Tertekan Sepanjang Minggu

Mata uang Garuda di pasar spot ditutup melemah 0,02% secara harian ke Rp 16.745 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (26/12)

Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:15 WIB

Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal

Dengan suku bunga yang lebih rendah, perusahaan gadai bisa mendapat biaya dana yang lebih ringan yang bisa berdampak positif pada profitabilitas.

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56 WIB

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar

PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) menutup tahun buku 2025 dengan recognized revenue konsolidasi sekitar Rp 105 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler