UU Perampasan Aset

Kamis, 02 Maret 2023 | 08:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia geram. Praktik penjualan narkoba merajalela dilakukan oleh geng motor di Negeri Kangguru ini.

Apes, aparat penegak hukum di Australia kesulitan membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut. Meski tampak jelas, para anggota geng motor itu memiliki kekayaan yang besar dan hidup mewah.

Pemerintah Australia tidak kehabisan akal. Mereka menyusun peraturan mengenai unexplained wealth alias kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya.

Aturan tersebut yang kemudian banyak dikenal dengan peraturan perampasan aset. Hal itu terjadi di Australia sudah lebih dari empat dasawarsa atau di era 1980-an.

Cerita tersebut mencuat dalam laporan akhir naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disusun sejak satu dasawarsa silam, tepatnya di tahun 2012.

Hingga kini, RUU Perampasan Aset dan Pidana yang diusulkan pemerintah, masih jalan ditempat, belum juga disahkan menjadi UU. Diskusi mengenai RUU Perampasan Aset kembali hangat, setelah publik dibuat geram dengan fenomena Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharta Rp 56 miliar.

Karena ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina, menyebabkan Rafael kini harus berurusan dengan hukum yang tak kalah besar dari sang anak.

Aksi Mario yang kerap memamerkan kekayaan keluarganya, menyebabkan timbul pertanyaan, dari mana Rafael mendapat harga begitu besar? Rafael pun kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicopot dari jabatannya tas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jumlah harta kekayaan Rafael bukannya tidak pernah menjadi perhatian. Yunus Husein ahli hukum perbankan dan mantan kepala PPATK dalam program talkshow B-Talk Kompas TV Selasa (28/2) malam memberikan pernyataan, seharusnya KPK sudah menindak Rafael sejak lama.

Yudi Purnomo Harahap eks Penyidik KPK menyebutkan, belum adanya UU Perampasan Aset menjadi sebuah persoalan. Sebab, hukum Indonesia masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya dan berkekuatan hukum tetap.

Sampai di sini, RUU itu mungkin upaya Indonesia memberangus korupsi, seperti ikhtiar Australia memberantas perdagangan narkoba.

Bagikan

Berita Terbaru

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie
| Senin, 16 Februari 2026 | 11:15 WIB

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie

Fundamental  PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) tengah tertekan, bahkan per September 2025 berbalik mengalami kerugian.

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:18 WIB

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai

Yang harus diburu, perilaku manipulatif: transaksi semu, cornering, spoofing, atau penyebaran informasi menyesatkan untuk menggerakkan harga.

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:05 WIB

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi

Iming-iming dividen jumbo dengan dividend yield yang menarik jadi daya tarik saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:45 WIB

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan

Investor disarankan mengatur alokasi aset portofolio pada pekan pendek di tengah sentimen Tahun Baru Imlek dan awal bulan Ramadan 2026. 

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:40 WIB

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun

Rugi bersih yang dialami EXCL lebih bersifat pada kerugian akuntansi sebagai dampak pasca merger dengan Smartfren.

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:38 WIB

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak

Tak hanya bagi produsen, kebijakan pemerintah yang memangkas produksi batubara dan nikel pada 2026 juga memengaruhi emiten jasa pertambangan

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:50 WIB

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan

Sektor berkelanjutan dan hijau berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru kredit bank. Seperti apa laju pertumbuhan kredi

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus

​Bonus jumbo direksi dan komisaris bank BUMN kembali disorot jelang RUPST 2025, di tengah pengetatan tata kelola dan evaluasi skema tantiem.

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA

Presiden Prabowo Subianto telah meminta Danantara untuk mencetak ROA atau tingkat pengembalian dari aset sebesar 7% tahun ini. ​

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:50 WIB

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan

Bisnis KPR perbankan tengah menghadapi tekanan ganda. Tak hanya dibayangi perlambatan pertumbuhan pada 2025, kualitas asetnya pun tergerus. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler