UU Perampasan Aset

Kamis, 02 Maret 2023 | 08:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia geram. Praktik penjualan narkoba merajalela dilakukan oleh geng motor di Negeri Kangguru ini.

Apes, aparat penegak hukum di Australia kesulitan membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut. Meski tampak jelas, para anggota geng motor itu memiliki kekayaan yang besar dan hidup mewah.

Pemerintah Australia tidak kehabisan akal. Mereka menyusun peraturan mengenai unexplained wealth alias kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya.

Aturan tersebut yang kemudian banyak dikenal dengan peraturan perampasan aset. Hal itu terjadi di Australia sudah lebih dari empat dasawarsa atau di era 1980-an.

Cerita tersebut mencuat dalam laporan akhir naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disusun sejak satu dasawarsa silam, tepatnya di tahun 2012.

Hingga kini, RUU Perampasan Aset dan Pidana yang diusulkan pemerintah, masih jalan ditempat, belum juga disahkan menjadi UU. Diskusi mengenai RUU Perampasan Aset kembali hangat, setelah publik dibuat geram dengan fenomena Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharta Rp 56 miliar.

Karena ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina, menyebabkan Rafael kini harus berurusan dengan hukum yang tak kalah besar dari sang anak.

Aksi Mario yang kerap memamerkan kekayaan keluarganya, menyebabkan timbul pertanyaan, dari mana Rafael mendapat harga begitu besar? Rafael pun kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicopot dari jabatannya tas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jumlah harta kekayaan Rafael bukannya tidak pernah menjadi perhatian. Yunus Husein ahli hukum perbankan dan mantan kepala PPATK dalam program talkshow B-Talk Kompas TV Selasa (28/2) malam memberikan pernyataan, seharusnya KPK sudah menindak Rafael sejak lama.

Yudi Purnomo Harahap eks Penyidik KPK menyebutkan, belum adanya UU Perampasan Aset menjadi sebuah persoalan. Sebab, hukum Indonesia masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya dan berkekuatan hukum tetap.

Sampai di sini, RUU itu mungkin upaya Indonesia memberangus korupsi, seperti ikhtiar Australia memberantas perdagangan narkoba.

Bagikan

Berita Terbaru

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak
| Senin, 27 April 2026 | 14:48 WIB

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak

Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan piutang negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN

Berdasarkan laporan Celios, nilai kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia melampai APBN              

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi

Skala program ini membuka peluang industri nyata, yakni manufaktur panel surya domestik, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi hijau.

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?
| Senin, 27 April 2026 | 09:00 WIB

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?

Pembukaan Selat Hormuz jadi kunci penting, jika harga minyak stabil di bawah US$ 80 per barel, maka harga emas bisa terangkat lagi.

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?
| Senin, 27 April 2026 | 08:42 WIB

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?

Badai krisis bisa kembali! Pelajaran dari 1998 sangat penting. Pemerintah harus bertindak cepat. Cari tahu langkah krusialnya.

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG
| Senin, 27 April 2026 | 08:00 WIB

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG

Implementasi program MBG masih menopang kinerja JPFA, program ini menambah konsumsi ayam nasional secara signifikan di 2026.

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May
| Senin, 27 April 2026 | 07:41 WIB

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May

Bursa saham Indonesia tertatih-tatih berjalan. Apakah fenomena Sell in May berpeluang memperparah IHSG?

Prospek  Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis
| Senin, 27 April 2026 | 07:22 WIB

Prospek Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencetak laba fantastis 2025. Prediksi pertumbuhan 2026 tidak lagi tiga digit, simak proyeksi terbarunya!

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 April 2026 | 06:57 WIB

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Badai menerjang IHSG, investor asing lepas saham besar-besaran. Jangan sampai salah langkah, pahami risikonya sebelum Anda bertindak.

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu
| Senin, 27 April 2026 | 06:55 WIB

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu

​Kredit konsumer perbankan melambat seiring daya beli masyarakat melemah, mendorong bank semakin ketat menyalurkan pembiayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler