UU Perampasan Aset

Kamis, 02 Maret 2023 | 08:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia geram. Praktik penjualan narkoba merajalela dilakukan oleh geng motor di Negeri Kangguru ini.

Apes, aparat penegak hukum di Australia kesulitan membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut. Meski tampak jelas, para anggota geng motor itu memiliki kekayaan yang besar dan hidup mewah.

Pemerintah Australia tidak kehabisan akal. Mereka menyusun peraturan mengenai unexplained wealth alias kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya.

Aturan tersebut yang kemudian banyak dikenal dengan peraturan perampasan aset. Hal itu terjadi di Australia sudah lebih dari empat dasawarsa atau di era 1980-an.

Cerita tersebut mencuat dalam laporan akhir naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disusun sejak satu dasawarsa silam, tepatnya di tahun 2012.

Hingga kini, RUU Perampasan Aset dan Pidana yang diusulkan pemerintah, masih jalan ditempat, belum juga disahkan menjadi UU. Diskusi mengenai RUU Perampasan Aset kembali hangat, setelah publik dibuat geram dengan fenomena Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharta Rp 56 miliar.

Karena ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina, menyebabkan Rafael kini harus berurusan dengan hukum yang tak kalah besar dari sang anak.

Aksi Mario yang kerap memamerkan kekayaan keluarganya, menyebabkan timbul pertanyaan, dari mana Rafael mendapat harga begitu besar? Rafael pun kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicopot dari jabatannya tas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jumlah harta kekayaan Rafael bukannya tidak pernah menjadi perhatian. Yunus Husein ahli hukum perbankan dan mantan kepala PPATK dalam program talkshow B-Talk Kompas TV Selasa (28/2) malam memberikan pernyataan, seharusnya KPK sudah menindak Rafael sejak lama.

Yudi Purnomo Harahap eks Penyidik KPK menyebutkan, belum adanya UU Perampasan Aset menjadi sebuah persoalan. Sebab, hukum Indonesia masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya dan berkekuatan hukum tetap.

Sampai di sini, RUU itu mungkin upaya Indonesia memberangus korupsi, seperti ikhtiar Australia memberantas perdagangan narkoba.

Bagikan

Berita Terbaru

 Ramai Rencana Perubahan Pengendali Pada Sejumlah Emiten di Awal 2025
| Kamis, 17 April 2025 | 16:06 WIB

Ramai Rencana Perubahan Pengendali Pada Sejumlah Emiten di Awal 2025

Sejumlah emiten mengumumkan rencana perubahan pengendali di awal tahun ini, beberapa diantaranya mencatatkan kerugian.

Menghitung Proyeksi Valuasi Telkom (TLKM) setelah Aksi Buyback
| Kamis, 17 April 2025 | 12:07 WIB

Menghitung Proyeksi Valuasi Telkom (TLKM) setelah Aksi Buyback

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengumumkan rencana buyback sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun yang akan dilaksanakan 28 Mei 2025 - 27 Mei 2026.

Garuda Muda
| Kamis, 17 April 2025 | 11:29 WIB

Garuda Muda

Hasil Tim Nasional U-17 di Piala Asia U-17 menjadi pembelajaraan untuk terus membenahi para talenta muda di ajang sepakbola nasioinal.

Grup Sinarmas (DSSA) Gelar Aksi Inbreng Aset di Perusahaan Pengelola MyRepublic
| Kamis, 17 April 2025 | 09:00 WIB

Grup Sinarmas (DSSA) Gelar Aksi Inbreng Aset di Perusahaan Pengelola MyRepublic

Agar bisa terus bersaing dengan ISP yang menawarkan tarif murah, MyRepublic akan menggunakan perangkat yang bisa menurunkan capex.

Profit 38,08% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Terbang (17 April 2025)
| Kamis, 17 April 2025 | 08:34 WIB

Profit 38,08% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Terbang (17 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 April 2025) 1 gram Rp 1.976.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 38,08% jika menjual hari ini.

Diversifikasi Usaha, Manajemen Indosat (ISAT) Mengklaim bisa Mengerek Pendapatan
| Kamis, 17 April 2025 | 08:24 WIB

Diversifikasi Usaha, Manajemen Indosat (ISAT) Mengklaim bisa Mengerek Pendapatan

Pendapatan Indosat (ISAT) di 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 60,1 triliun dan laba bersih menjadi Rp 5,3 triliun. 

Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang
| Kamis, 17 April 2025 | 08:10 WIB

Kenaikan Royalti Minerba Bisa Goyahkan Minat Investasi, Pebisnis Minta Dialog Ulang

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan mengusulkan dialog dengan pemerintah untuk membahas kembali kenaikan royalti.

Penjualan Metropolitan Land (MTLA) Terkerek Insentif Pajak
| Kamis, 17 April 2025 | 08:03 WIB

Penjualan Metropolitan Land (MTLA) Terkerek Insentif Pajak

MTLA mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 2,02 triliun di tahun 2024. Tumbuh 18,52% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Arus Keluar Dana Asing Bikin Rentan IHSG
| Kamis, 17 April 2025 | 08:00 WIB

Arus Keluar Dana Asing Bikin Rentan IHSG

Di tengah keluarnya dana asing, institusi lokal diharapkan bisa menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Lapangan Kerja Baru Melalui Agroforestry
| Kamis, 17 April 2025 | 07:56 WIB

Lapangan Kerja Baru Melalui Agroforestry

Raja Juli mengungkapkan rencana identifikasi wilayah yang cocok untuk agroforestry, khususnya yang berada di kawasan tingkat kemiskinan tinggi

INDEKS BERITA

Terpopuler