Vaksinasi Pintu Rezeki

Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Vaksinasi Pintu Rezeki
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksinasi Covid-19 mulai menjadi syarat beragam hal, dari masuk mal sampai mendapatkan layanan publik.

Semoga aturan baru yang bertujuan baik ini tak menggeser substansi vaksinasi sebagai pengurang risiko kematian akibat Covid-19 menjadi syarat administrasi belaka.

Jangan sampai aturan baru ini mirip PPKM. Banyak orang menganggapnya sekadar pembatasan lalu lintas, bukan strategi mengurangi penularan Covid-19. Akibatnya segala improvisasi lapangan oleh masyarakat dan aparat terjadi di berbagai daerah sehingga substansi tujuan PPKM tak sepenuhnya tercapai.

Seandainya ada data kuantitatif yang bisa membuktikan betapa vaksinasi mampu meringankan gejala, mengurangi lama bergejala, mempercepat kesembuhan dan mengurangi kematian pada orang yang terjangkit, mungkin materi itu bisa diolah menjadi bahan kampanye yang lebih jitu.

Kalau berupa testimoni dari para penyintas Covid-19 seperti selama ini, kesannya kurang afdal. Soalnya hanya mereka yang sembuh yang bisa bikin testimoni.

Strategi lain meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19 bisa juga dengan cara mendesain agar persepsi masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 berkebalikan dengan persepsi mereka terhadap PPKM.

Selama ini PPKM sering dianggap penghambat rezeki, bagaimana kalau vaksinasi Covid-19 didesain sebagai pintu pembuka rezeki?

Orang yang belum ikut vaksinasi Covid-19 tidak perlu "dihukum" tidak bisa begita-begitu atau dilarang ini dan itu. Toh, tidak semua orang yang belum ikut vaksinasi saat ini bukan karena mereka ogah, melainkan juga akibat kendala penyelenggaraan vaksinasi yang masih terbatas di banyak daerah.

Seandainya orang yang sudah vaksinasi Covid-19 mendapat berbagai kemudahan, mungkin justru kian banyak orang yang bergairah untuk segera ikut antrean suntik vaksin.

Kemudahan yang bisa ditawarkan  kepada orang yang sudah vaksin misalnya diskon belanja di berbagai tempat, bebas ongkos kirim belanja daring, diskon uang kuliah, bonus pulsa dan kuota data, diskon tiket kereta api, tiket pesawat, tarif PLN dan PDAM, serta banyak hal lain.

Para wajib pajak perorangan dan UMKM yang sudah ikut vaksinasi lengkap bisa mendapat diskon pajak penghasilan (PPh). Pelaku usaha yang sudah vaksin bisa ditawari gratis izin pendaftaran merek, sertifikat halal, dan beragam izin lain.

Dengan begitu, percepatan vaksinasi bisa sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi. Setuju?       

Bagikan

Berita Terbaru

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis
| Rabu, 15 April 2026 | 07:02 WIB

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis

Shell Indonesia masih berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam permohonan impor bahan bakar minyak.

Bank Swasta Siap Tebar Dividen
| Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Bank Swasta Siap Tebar Dividen

​Bank swasta KBMI III bersiap menebar dividen dari laba 2025, dengan variasi rasio pembayaran yang mencerminkan strategi masing-masing emiten

INDEKS BERITA

Terpopuler