Valas Non-DHE Juga Perlu Insentif

Rabu, 01 Maret 2023 | 05:55 WIB
 Valas Non-DHE Juga Perlu Insentif
[]
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mulai memberlakukan mekanisme penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dalam instrumen moneter term deposit (TD) valuta asing (valas) mulai 1 Maret 2023. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong eksportir menyimpan valasnya di dalam negeri.

BI akan memberikan insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa ekspor di dalam negeri berupa tingkat imbal hasil yang kompetitif dibandingkan negara lain. Tujuannya adalah agar eksportir lebih lama menempatkan hasil ekspornya  di Tanah Air. Semakin panjang tenor penempatan dananya maka semakin besar bunga yang akan diraih.

Di satu sisi, kebijakan ini betujuan positif mendorong dana hasil ekspor yang selama ini ditempatkan di luar negeri disimpan di dalam negeri. Harapannya, bisa meningkatkan cadangan devisa. 

Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip keadilan bagi masyarakat yang selama ini setia menyimpan valasnya di bank dalam negeri. Jika DHE bertabur insentif maka valas non DHE semestinya harus tetap diberi insentif, meski tak harus sebesar dana ekspor. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menanggapi hal itu. Juru Bicara OJK, Sekar Putri Djarot mengatakan, kebijakan DHE adalah kewenang BI dan pemerintah. "Tidak tepat kalau minta tanggapan dari kami," ujarnya pada KONTAN, Selasa (28/2).

Sementara menurut Trioksa Siahaan Senior Vice President LPPI, ke depan BI seharusnya bisa memberikan insentif bagi simpanan valas non DHE, sepanjang  menjaga stabilitas rupiah dalam jangka panjang. "Sehingga dengan begitu dapat memenuhi asas keadilan masyarakat," ujarnya.

Adapun insentif yang diberikan BI untuk DHE menurutnya sudah tepat, agar valas tetap berada di Indonesia. Sehingga meningkatkan devisa dan menjaga stbilitas rupiah. 

Direktur Distribution and Funding Bank BTN Jasmin  hanya menjelaskan bahwa tujuan kebijakan BI itu adalah untuk menjaga kecukupan cadangan devisa.

Selain itu juga mendukung stabilitas nilai tukar, dan pendalaman pasar keuangan valas. 

Insentif tersebut diberikan khusus untuk mendorong eksportir untuk melakukan penempatan devisa hasil ekspor khususnya dari sumber daya alam. "Ini  berbeda dengan penempatan deposito valas yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya," katanya. 

Menurutnya, insentif tersebut merupakan instrumen operasi moneter sehingga kebijakan pajak tentunya berbeda dengan kebijakan pajak yang berjalan selama ini.

Adapun kebutuhan valas BTN selama ini, cukup memadai sesuai dengan likuiditas harian yang telah diatur sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance Bank.

Bank Ina Perdana Tbk juga mengaku memiliki kondisi likuiditas valas yang cukup baik saat ini. Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk Daniel Budirahayu mengatakan bahwa bank masih bisa memenuhi kebutuhan kredir valas. 

Sementara menanggapi kebijakan BI terkait DHE, Daniel menyatakan, akan kurang menarik jika dana valas hasil ekspor disimpan selama tiga bulan. 

Sebab menurutnya, para eksportir harus menggunakan dana untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan juga membayar kewajiban mereka kepada perbankan.                   

 

Bagikan

Berita Terbaru

Moody's Waspadai Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Defisit APBN 2026 Berisiko Tembus 3%
| Jumat, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB

Moody's Waspadai Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Defisit APBN 2026 Berisiko Tembus 3%

Solusi jangka pendek berupa pemangkasan belanja tidak akan cukup tanpa perbaikan struktural di sisi penerimaan. 

Merger dan Penutupan Ratusan BUMN Dinilai bisa Dongkrak Laba, Asal Integrasi Berhasil
| Jumat, 24 Juli 2026 | 09:39 WIB

Merger dan Penutupan Ratusan BUMN Dinilai bisa Dongkrak Laba, Asal Integrasi Berhasil

Restrukturisasi besar-besaran jadi salah satu strategi agar BUMN bisa mencetak laba sedikitnya Rp 360 triliun pada 2026.

Tren Positif Saham Usai Menggelar Stock Split, Katalis Positif atau Cuma Ikut Tren?
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:57 WIB

Tren Positif Saham Usai Menggelar Stock Split, Katalis Positif atau Cuma Ikut Tren?

Stock split membuat pergerakan harga saham menjadi lebih menarik karena fraksi harga yang lebih kecil.

Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:44 WIB

Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden

Terdapat tiga poin utama dalam rancangan Permenkes sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi perhatian pelaku usaha.

Saham Konglomerasi Jadi Buruan Lagi
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:38 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Buruan Lagi

Meredanya sentimen negatif kembali mendorong kenaikan harga saham-saham konglomerasi yang sudah banyak terdiskon

Industri Baja Mendukung Penertiban Pajak
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:36 WIB

Industri Baja Mendukung Penertiban Pajak

Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia semestinya menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga Energi Naik, Saham Migas Ngegas
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:33 WIB

Harga Energi Naik, Saham Migas Ngegas

Analis mengingatkan, volatilitas harga saham migas masih cukup tinggi lantaran ketidakpastian masih tinggi

Investor Masih Waspada Konflik AS-Iran, IHSG Rawan Terkoreksi
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:31 WIB

Investor Masih Waspada Konflik AS-Iran, IHSG Rawan Terkoreksi

Pelemahan IHSG tidak lepas dari kenaikan harga minyak mentah yang mencapai level tertinggi dalam enam pekan terakhir.

Investor Asing Gencar Akumulasi Saham TINS, Prospek Harga Timah Masih Jadi Penopang
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:29 WIB

Investor Asing Gencar Akumulasi Saham TINS, Prospek Harga Timah Masih Jadi Penopang

Pertumbuhan produksi tambang dunia belum mampu mengimbangi kenaikan permintaan industri elektrifikasi, energi terbarukan, AI, hingga pusat data.

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Melanjutkan Ekspansi Gerai
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:29 WIB

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Melanjutkan Ekspansi Gerai

ACES tetap menjalankan rencana ekspansi dengan membuka sekitar 25-30 gerai AZKO, terutama di kota tier 2 dan tier 3

INDEKS BERITA

Terpopuler