Wah, Enam Nasabah Gugat Jiwasraya Senilai Rp 40,35 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan enam nasabah ke PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (15/10).
Hanya, dalam sidang ini, tak ada satupun perwakilan Jiwasraya datang, baik manajemen maupun kuasa hukum. Sidang pun harus ditunda karena menunggu perwakilan dari Jiwasraya datang ke PN Jakarta Pusat.
