Wah, Enam Nasabah Gugat Jiwasraya Senilai Rp 40,35 Miliar
Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:42 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Enam nasabah mengajukan gugatan ke Jiwasraya. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan enam nasabah ke PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (15/10).
Hanya, dalam sidang ini, tak ada satupun perwakilan Jiwasraya datang, baik manajemen maupun kuasa hukum. Sidang pun harus ditunda karena menunggu perwakilan dari Jiwasraya datang ke PN Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.