Wah, Enam Nasabah Gugat Jiwasraya Senilai Rp 40,35 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan enam nasabah ke PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (15/10).
Hanya, dalam sidang ini, tak ada satupun perwakilan Jiwasraya datang, baik manajemen maupun kuasa hukum. Sidang pun harus ditunda karena menunggu perwakilan dari Jiwasraya datang ke PN Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan