Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Alarm Risiko Kredit Macet Kian Nyaring
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Alarm Risiko Kredit Macet Kian Nyaring

Memburuknya kualitas pinjaman P2P lending kini jadi sorotan. TWP90 melonjak tajam ke 4,38% per Januari 2026. 

Nasib IHSG Hari Ini: Akankah Technical Rebound Terjadi di Tengah Sentimen Negatif?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Nasib IHSG Hari Ini: Akankah Technical Rebound Terjadi di Tengah Sentimen Negatif?

IHSG melemah total 8,95% dalam sepekan terakhir. IHSG juga mengakumulasi pelemahan 12,37% sejak awal tahun.

Impack Pratama Industri (IMPC) Menjaga Pertumbuhan Positif
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Impack Pratama Industri (IMPC) Menjaga Pertumbuhan Positif

Optimisme IMPC tak lepas dari prospek industri yang dinilai masih positif sepanjang 2026, khususnya di pasar domestik.

Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:50 WIB

Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi

Para pelaku usaha tengah menyoroti rencana penentuan batas kadar nikotin dan TAR, yakni nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang.

Kredit Perbankan Mengikuti Siklus Ekonomi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:41 WIB

Kredit Perbankan Mengikuti Siklus Ekonomi

Mempercepat pertumbuhan kredit tidak cukup hanya dengan melonggarkan likuiditas atau menurunkan suku bunga.

Lonjakan Pembiayaan Alat Berat Belum Tertekan RKAB
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:30 WIB

Lonjakan Pembiayaan Alat Berat Belum Tertekan RKAB

Pembiayaan alat berat Adira tumbuh 20% di 2025. Namun, RKAB batubara 2026 berpotensi mengubah lanskap. 

Penjualan Barang Elektronik Terganjal Daya Beli
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:25 WIB

Penjualan Barang Elektronik Terganjal Daya Beli

Berdasarkan laporan anggota Perprindo, penurunan penjualan industri elektronik pada kuartal pertama tahun ini sekitar 10%–20% 

Awas, Beban Subsidi Energi Terancam Melonjak
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:00 WIB

Awas, Beban Subsidi Energi Terancam Melonjak

Ketika harga minyak melampaui asumsi APBN sebesar US$ 70 per barel dan berpotensi menembus kisaran US$ 80 – US$ 100 per barel

SMI Kerek EBT, Batubara Dipangkas
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:00 WIB

SMI Kerek EBT, Batubara Dipangkas

SMI menyiapkan dana besar untuk energi terbarukan, mencapai Rp 48,8 triliun pada 2028. Simak rincian peningkatan pembiayaan EBT yang signifikan.

Catat Laba Tertinggi Sepanjang Masa, Investor Institusi Asing Banyak Akumulasi JPFA
| Rabu, 04 Maret 2026 | 13:44 WIB

Catat Laba Tertinggi Sepanjang Masa, Investor Institusi Asing Banyak Akumulasi JPFA

Perlu dicermati juga adanya volatilitas harga jagung, potensi oversupply ayam, fluktuasi daya beli, hingga pengaturan supply dan harga.

INDEKS BERITA