Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol
| Senin, 06 April 2026 | 06:32 WIB

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol

USGBC merupakan organisasi nirlaba internasional yang mewakili produsen dan pemangku kepentingan industri biji-bijian

Saham Emiten Rumahsakit Diprediksi Cuan di 2026, Ini Pendorong Utamanya
| Senin, 06 April 2026 | 06:30 WIB

Saham Emiten Rumahsakit Diprediksi Cuan di 2026, Ini Pendorong Utamanya

Beban depresiasi, rupiah lemah, dan tarif BPJS tipis bisa menekan profit. Pahami risiko sebelum berinvestasi di saham RS

WIKA Masih Bukukan Rugi Jumbo Rp 9,7 Triliun
| Senin, 06 April 2026 | 06:29 WIB

WIKA Masih Bukukan Rugi Jumbo Rp 9,7 Triliun

WIKA mengantongi kontrak baru Rp 17,46 triliun, yang mendongkrak total kontrak berjalan (order book) hingga menyentuh angka Rp 50,52 triliun

Harga Minyak Mentah Semakin Panas, Kinerja Emiten Migas Masih Bisa Ngegas
| Senin, 06 April 2026 | 06:27 WIB

Harga Minyak Mentah Semakin Panas, Kinerja Emiten Migas Masih Bisa Ngegas

Emiten produsen minyak dan gas (migas) masih berpeluang mencetak kinerja positif di 2026 seiring pemulihan harga minyak.

Laba Bersih AGII Menyusut 44% pada 2025
| Senin, 06 April 2026 | 06:25 WIB

Laba Bersih AGII Menyusut 44% pada 2025

Pendapatan AGII meningkat tipis 3,44% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan pencapaian 2024 yang sebesar Rp 2,90 triliun.

 Pebisnis Minta Skema Bea Keluar Batubara Diperjelas
| Senin, 06 April 2026 | 06:22 WIB

Pebisnis Minta Skema Bea Keluar Batubara Diperjelas

Pemerintah mematangkan aturan bea keluar komoditas batubara untuk memacu penerimaan negera di tengah meningkatnya subsidi energi

Berpotensi Didepak Dari Indeks MSCI, Waspada Investasi di Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Senin, 06 April 2026 | 06:18 WIB

Berpotensi Didepak Dari Indeks MSCI, Waspada Investasi di Saham Terkonsentrasi Tinggi

Ada kemungkinan saham yang sudah masuk dalam indeks global seperti MSCI, akan dikeluarkan atau diturunkan bobotnya, usai masuk daftar HSC.

Perang Iran dengan AS dan Israel Dorong Minyak WTI Bisa Capai US$ 130 per Barel
| Senin, 06 April 2026 | 06:15 WIB

Perang Iran dengan AS dan Israel Dorong Minyak WTI Bisa Capai US$ 130 per Barel

Perang Iran-AS yang kian panas memudarkan harapan damai. Kalkulasi terbaru menunjukkan potensi harga minyak WTI sentuh US$ 130 per barel.

Purbaya Aktifkan Bea Masuk Antidumping BOPET
| Senin, 06 April 2026 | 06:10 WIB

Purbaya Aktifkan Bea Masuk Antidumping BOPET

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026                   

IHSG & Kacamata Kuda
| Senin, 06 April 2026 | 06:10 WIB

IHSG & Kacamata Kuda

Keputusan investor asing untuk tetap menaruh uangnya di Indonesia lebih didorong faktor tingkat imbal hasil yang disesuaikan dengan country risk.

INDEKS BERITA

Terpopuler