Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi wajib pajak nakal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa memproses sanksi pidana wajib pajak bandel kepada aparat penegak hukum, seperti dilakukan pada Rabu (4/1).
Otoritas pajak menyerahkan wajib pajak bandel yang telah ditetapkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.