KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi wajib pajak nakal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa memproses sanksi pidana wajib pajak bandel kepada aparat penegak hukum, seperti dilakukan pada Rabu (4/1).
Otoritas pajak menyerahkan wajib pajak bandel yang telah ditetapkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
