Wajib Pajak Mulai Hitung Natura Tahun Ini
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak harus bersiap. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima wajib pajak orang pribadi karyawan, bakal berlaku pada semester dua mendatang.
Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun dan menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan teknis penerapan kebijakan pajak natura.
