ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak harus bersiap. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima wajib pajak orang pribadi karyawan, bakal berlaku pada semester dua mendatang.
Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun dan menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan teknis penerapan kebijakan pajak natura.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.