KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak harus bersiap. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima wajib pajak orang pribadi karyawan, bakal berlaku pada semester dua mendatang.
Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun dan menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan teknis penerapan kebijakan pajak natura.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.