Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut DMMX Budiasto Kusuma: Memanen Buah Manis dari Krisis
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:14 WIB

Dirut DMMX Budiasto Kusuma: Memanen Buah Manis dari Krisis

Melihat portofolio dan strategi investasi Budiasto Kusuma, Direktur Utama PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) 

Produksi Stagnan, Pendapatan AALI Tahun 2024 Tumbuh 5,16%
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:12 WIB

Produksi Stagnan, Pendapatan AALI Tahun 2024 Tumbuh 5,16%

Tahun lalu, AALI memang fokus melakukan penanaman kembali tanaman sawit yang telah melewati masa produktif menyebabkan produksi stagnan.

KIJA Mencetak Marketing Sales Rp 3,19 Triliun Pada Tahun 2024
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:01 WIB

KIJA Mencetak Marketing Sales Rp 3,19 Triliun Pada Tahun 2024

Tahun ini, KIJA menargetkan penjualan pemasaran Rp 3,5 triliun. Sebesar Rp 1,25 triliun dari target tersebut dari Kawasan Cikarang dan lainnya.

Beban Berat Uang Pensiun di APBN
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:38 WIB

Beban Berat Uang Pensiun di APBN

Saat kondisi keuangan negara  sulit dan banyak pemangkasan anggaran, tambahan dana pensiun sebesar ini tentu bukan prioritas.

Ganti Juragan, Emiten Baru Di Bawah Naungan Pemilik Anyar
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:16 WIB

Ganti Juragan, Emiten Baru Di Bawah Naungan Pemilik Anyar

Perubahan pengendali ini sangat mungkin exit strategy investor emiten kecil tersebut. Atau sarana perusahaan besar untuk backdoor listing.

Meski Sepekan Menguat, IHSG Masih Jauh Dari Angka 7.000
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:59 WIB

Meski Sepekan Menguat, IHSG Masih Jauh Dari Angka 7.000

Dari dalam negeri, pelaku pasar masih optimistis, BI dapat menjalankan perannya dalam menstabilkan pergerakan rupiah.

Dilema Transisi Energi di Tengah Efisiensi
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:05 WIB

Dilema Transisi Energi di Tengah Efisiensi

Modal sosial dan inovasi sebenarnya bisa menjadi kunci untuk membuka gembok kesulitan  dana di energi hijau.​

Bisnis di Indonesia
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB

Bisnis di Indonesia

Makin banyak kini para pengusaha domestik yang bingung dengan kebijakan pemerintah yang selalu berubah-ubah.

Mengadon Cuan Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) dari Tepung Roti
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:18 WIB

Mengadon Cuan Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) dari Tepung Roti

Melongok profil bisnis dan strategi usaha PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) yang berbisnis tepung roti 

Rupiah Melemah Sepekan Terakhir Terseret Kebijakan Trump
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 06:59 WIB

Rupiah Melemah Sepekan Terakhir Terseret Kebijakan Trump

Ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir pekan ini. Namun, selama sepekan rupiah bergerak melemah. 

INDEKS BERITA

Terpopuler