Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Laboratoriun Anak Usaha KLBF  Ditunjuk Jadi Pusat Pengembangan Vaksin
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:04 WIB

Laboratoriun Anak Usaha KLBF Ditunjuk Jadi Pusat Pengembangan Vaksin

Laboratorium Kalbio Global Medika ditopang jejaring laboratorium Kalbe Group yang terintegrasi dan  dukungan PML, SCI dan Innolab. 

Urunan Menyokong Proyek Energi Sampah Danantara, Lewat Patriot Bond berkupon 2 Persen
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Urunan Menyokong Proyek Energi Sampah Danantara, Lewat Patriot Bond berkupon 2 Persen

Imbal hasil Patriot Bond terbilang mini dibanding obligasi negara dengan tenor sejenis (FR104) memberikan kupon hingga 6,5% per tahun.

Juragan Baru ANJT Tender Offer 207,64 Juta Saham
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Juragan Baru ANJT Tender Offer 207,64 Juta Saham

Pada 6 Mei 2025, PT Ciliandra Perkasa (CP) sebagai pengendali baru  telah mengambilalih ANJT dengan pembelian 3,05 miliar saham

Potensi Rupiah Masih Tertekan pada Rabu (26/8)
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Potensi Rupiah Masih Tertekan pada Rabu (26/8)

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,24% secara harian ke posisi Rp 16.299 per dolar AS

Bank Usul Bunga KPR Subsidi Naik Jadi 6%-7%
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Bank Usul Bunga KPR Subsidi Naik Jadi 6%-7%

BTN mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan bunga KPR subsidi dengan skema FLPP menjadi 6%–7%.​

Meski Indeks Dolar AS Tertekan, Rupiah Masih Sulit Terangkat
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Meski Indeks Dolar AS Tertekan, Rupiah Masih Sulit Terangkat

Pada Selasa (26/8), indeks dolar berada di level 98,22 atau naik dari akhir pekan lalu yang berada di 97,71.

Dana Murah
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Dana Murah

Apa yang sudah disiapkan Danantara dan pemerintah untuk memastikan dana berbiaya murah ini bisa terpakai optimal untuk kepentingan negara?

Bisnis Kartu Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh Pesat
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Bisnis Kartu Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh Pesat

Sejumlah bank syariah maupun unit usaha syariah (UUS) perbankan berhasil mencatatkan pertumbuhan baki debet syariah card. ​

Semen Indonesia Tbk (SMGR) Tersandung Permintaan yang Lesu
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Semen Indonesia Tbk (SMGR) Tersandung Permintaan yang Lesu

PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) tak mampu menutupi kelesuan permintaan domestik dengan kenaikan pada pasar ekspor

Koperasi Merah Putih Belum Bisa Mengakses Pembiayaan
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Koperasi Merah Putih Belum Bisa Mengakses Pembiayaan

 Koperasi Merah Putih masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan turunannya yang masih dalam tahap harmonisasi.​

INDEKS BERITA

Terpopuler