Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital

Tabungan bukan lagi soal jangka panjang semata, bahkan dana harian pun kini bisa produktif.         

Pergerakan Bursa Saham Asia Disetir Kebijakan Ekonomi Amerika
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:57 WIB

Pergerakan Bursa Saham Asia Disetir Kebijakan Ekonomi Amerika

Pada Jumat (30/5), indeks Nikkei 225 (Jepang) menguat 2,03% ke 37.964,88 dan indeks Hang Seng (Hong Kong) terkoreksi 0,92% ke posisi 23.289,78.​

Profit 29,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melempem (31 Mei 2025)
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:49 WIB

Profit 29,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melempem (31 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,54% jika menjual hari ini.

VKTR Teknologi (VKTR) Meresmikan Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:49 WIB

VKTR Teknologi (VKTR) Meresmikan Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik

Fasilitas perakitan yang dibangun sejak Februari 2024 dan rampung akhir tahun lalu ini, dirancang khusus untuk memproduksi bus dan truk listrik.

Mitra Pinasthika (MPMX) Menebar Dividen Rp 535,55 Miliar
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:43 WIB

Mitra Pinasthika (MPMX) Menebar Dividen Rp 535,55 Miliar

Jumlah dividen ini setara 90,24% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp 582,47 miliar atau naik 10,8% secara tahunan. 

Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Melesat Dua Digit di Kuartal I-2025
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:37 WIB

Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Melesat Dua Digit di Kuartal I-2025

Pertumbuhan laba bersih emiten menara telekomunikasi itu ditopang melonjaknya pendapatan 1,58% (yoy) menjadi Rp 1,73 triliun di kuartal I-2025.

Transformasi dan Divestasi Menyeret Laba TOBA Terkoreksi di Kuartal I-2025
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:33 WIB

Transformasi dan Divestasi Menyeret Laba TOBA Terkoreksi di Kuartal I-2025

 PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menderita rugi bersih US$ 60,06 juta di kuartal I-2025. Pada kuartal I-2024, TOBA meraih laba US$ 11,53 juta.

Menjala Cuan Seksi dari Yield Dividen Tinggi
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:26 WIB

Menjala Cuan Seksi dari Yield Dividen Tinggi

Sebanyak 10 dividen emiten dengan cum date pekan depan, menawarkan yield di atas 5%. Tanggal cum dividen ke 10 emiten itu jatuh pada pekan depan.

Tempati Posisi Kedua Top Leaders Sepanjang Tahun 2025, Begini Prospek Saham BNLI
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:25 WIB

Tempati Posisi Kedua Top Leaders Sepanjang Tahun 2025, Begini Prospek Saham BNLI

Saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) menjadi saham top leaders dengan kenaikan paling tinggi kedua secara year to date setelah DCI Indonesia (DCII).

Likuiditas dan Urgensi Kredit Sektor Prioritas
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:05 WIB

Likuiditas dan Urgensi Kredit Sektor Prioritas

Efektivitas terhadap kebijakan likuiditas makro prudensial sangat tergantung kepada sinergi antarinstitusi.

INDEKS BERITA

Terpopuler