Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Penetapan UMP 2026 Harus Bisa Kikis Ketimpangan
| Senin, 03 November 2025 | 05:15 WIB

Penetapan UMP 2026 Harus Bisa Kikis Ketimpangan

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersurat ke Presiden terkait usulan formula upah minimum 2026. 

Bisnis Maskapai Menanti Momen Nataru
| Senin, 03 November 2025 | 05:10 WIB

Bisnis Maskapai Menanti Momen Nataru

Sebagian maskapai telah menambah armada untuk menghadapi periode puncak liburan akhir tahun sebagai langkah antisipasi kenaikan permintaan.

Gelombang PHK Masih Terus Menghantui Pekerja
| Senin, 03 November 2025 | 05:05 WIB

Gelombang PHK Masih Terus Menghantui Pekerja

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus berlangsung menjelang tutup tahun efek pelambatan ekonomi.

Laju Bisnis Asuransi Kendaraan Masih Tersendat
| Senin, 03 November 2025 | 04:55 WIB

Laju Bisnis Asuransi Kendaraan Masih Tersendat

Di tengah penurunan permintaan, industri asuransi umum berjibaku memperluas pasar agar kinerja tak terjerembab semakin dalam.

Hasil Kinerja Anak Usaha Menjadi Penopang Keuntungan Bank Besar
| Senin, 03 November 2025 | 04:45 WIB

Hasil Kinerja Anak Usaha Menjadi Penopang Keuntungan Bank Besar

 Di periode September 2025, laba bersih anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) naik 27,6% menjadi Rp 8,19 triliun. 

Potensi Bank Beri Untung ke Investor Kian Menurun
| Senin, 03 November 2025 | 04:40 WIB

Potensi Bank Beri Untung ke Investor Kian Menurun

Mayoritas bank masih membukukan penurunan return on equity per September 2025 dan hanya dua bank mencatat pertumbuhan ROE. 

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Petfood
| Senin, 03 November 2025 | 04:20 WIB

Central Proteina Prima (CPRO) Kian Serius di Bisnis Petfood

CPRO melalui anak usahanya CPPetindo membidik pasar makanan hewan peliharaan (petfood) dari pasar domestik dan manacanegara

Risiko Meningkat, Platform Urun Dana Perketat Seleksi Penerbit
| Senin, 03 November 2025 | 04:15 WIB

Risiko Meningkat, Platform Urun Dana Perketat Seleksi Penerbit

Daya beli masyarakat yang masih loyo tentu bisa berdampak buruk bagi kinerja UKM, yang menerbitkan efek via layanan securities crowdfunding.

Potensi Kembalinya November Kelabu
| Senin, 03 November 2025 | 04:10 WIB

Potensi Kembalinya November Kelabu

Berdasarkan data historikal 9 tahun terakhir, IHSG bulan November hanya menguat tiga kali, yaitu pada tahun 2018, 2020, dan 2023.

 Penerbitan SBN Ritel Diprediksi Tetap Ekspansif Tahun Depan
| Senin, 03 November 2025 | 04:05 WIB

Penerbitan SBN Ritel Diprediksi Tetap Ekspansif Tahun Depan

Prospek kupon SBN ritel tahun 2026 akan mengikuti tren suku bunga. Kupon SBN ritel pada 2026 di level 5,5%-6%.

INDEKS BERITA