Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Agresi Israel-AS Terhadap Iran dan Retorika Kosong Para Pemimpin Negara Timur Tengah
| Minggu, 22 Juni 2025 | 17:46 WIB

Agresi Israel-AS Terhadap Iran dan Retorika Kosong Para Pemimpin Negara Timur Tengah

Dengan kekuatan uang yang dimilikinya, negara-negara di Timur Tengah sejatinya bisa memainkan peran untuk meredakan konflik di kawasan tersebut.

IHSG Turun 3,61% Sepekan Diikuti Net Sell Asing pada 16-20 Juni 2025
| Minggu, 22 Juni 2025 | 12:01 WIB

IHSG Turun 3,61% Sepekan Diikuti Net Sell Asing pada 16-20 Juni 2025

IHSG melemah 3,61% untuk periode 16-20 Juni 2025. Di akhir perdagangan, IHSG ditutup pada 6.907,14. 

Profit 31,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (22 Juni 2025)
| Minggu, 22 Juni 2025 | 11:53 WIB

Profit 31,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (22 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (22 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Prospek Saham NCKL Diklaim Masih Cerah, Tetap Ekspansif Meski Harga Nikel Redup
| Minggu, 22 Juni 2025 | 09:58 WIB

Prospek Saham NCKL Diklaim Masih Cerah, Tetap Ekspansif Meski Harga Nikel Redup

Kenaikan volume produksi menjadi strategi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) untuk mengimbangi efek melandainya harga nikel.

Kehadiran BYD di Subang Smartpolitan Milik SSIA Berpotensi Hadirkan Ekosistem EV
| Minggu, 22 Juni 2025 | 09:07 WIB

Kehadiran BYD di Subang Smartpolitan Milik SSIA Berpotensi Hadirkan Ekosistem EV

Samuel Sekuritas memproyeksi harga lahan di Subang, Jawa Barat bakal naik 15% hingga 20% secara tahunan.​

Libur Telah Tiba, Jangan Sampai Kantong Jebol
| Minggu, 22 Juni 2025 | 08:40 WIB

Libur Telah Tiba, Jangan Sampai Kantong Jebol

Penting menyusun anggaran liburan sebagai bagian dari perencanaan keuangan tahunan.                 

Adu Misil di Timur Tengah, Harga Minyak Wajar Menguji US$ 80 sebarel
| Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00 WIB

Adu Misil di Timur Tengah, Harga Minyak Wajar Menguji US$ 80 sebarel

Minyak mentah menyala di tengah eskalasi konflik Israel-Iran. Harganya berisiko liar saat pasar menanti titah Trump.

Sambut Calon Investor, ENRG Bakal Geber Pengembangan Blok Malacca Strait
| Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00 WIB

Sambut Calon Investor, ENRG Bakal Geber Pengembangan Blok Malacca Strait

Realisasi produksi minyak dan kontriibusi Blok Malacca Strait terhadap kinerja keuangan ENRG sepanjang 2024 menyusut.  

Titian Panjang Unilever Melaju di Lintasan Keberlanjutan
| Minggu, 22 Juni 2025 | 06:10 WIB

Titian Panjang Unilever Melaju di Lintasan Keberlanjutan

PT Unilever Indonesia Tbk menyusun aksi keberlanjutan dari hulu ke hilir. Salah satu prioritasnya adalah, memangkas pemakaian plastik baru. 

 
Melongok Usaha Resto yang Tak Sekadar Bikin Kenyang Tapi Bisa Bikin Senang
| Minggu, 22 Juni 2025 | 05:05 WIB

Melongok Usaha Resto yang Tak Sekadar Bikin Kenyang Tapi Bisa Bikin Senang

Tak cukup bikin kenyang, restoran bisa bikin anak senang. Pelanggannya kaum urban yang mencari alternatif makan sambil melihat anak senang. 

INDEKS BERITA

Terpopuler