Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Belasan Saham Ini Akan Bagikan Dividen, Yield Tertinggi dari Saham Sektor Keuangan
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:26 WIB

Belasan Saham Ini Akan Bagikan Dividen, Yield Tertinggi dari Saham Sektor Keuangan

Masih ada dividen dari beberapa emiten yang telah diumumkan sebelum libur panjang. Dividen besar terutama dibagikan oleh bank-bank BUMN.

Muncul Istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN 1/2025, Typo Error?
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:33 WIB

Muncul Istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN 1/2025, Typo Error?

Sejumlah kepemilikan negara pada BUMN berupa saham Seri A Diwarna tak melulu berjumlah 1 saham, seperti pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA). 

Perdagangan Saham Jelang Lebaran 2025 Turun Dibanding Periode Serupa di 2024
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:30 WIB

Perdagangan Saham Jelang Lebaran 2025 Turun Dibanding Periode Serupa di 2024

Secara historis, dibandingkan periode yang sama di 2024, terjadi penurunan transaksi pada hari terakhir perdagangan sebelum libur lebaran 2025.

Margin Agribisnis Naik, Bisnis CBP Masih Berkontribusi Terbesar bagi Indofood (INDF)
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:50 WIB

Margin Agribisnis Naik, Bisnis CBP Masih Berkontribusi Terbesar bagi Indofood (INDF)

Indofood Sukses Makmur (INDF) dan Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) berhasil mencetak kinerja keuangan yang kuat sepanjang tahun 2024.

Profit 32,67% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (29 Maret 2025)
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:38 WIB

Profit 32,67% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (29 Maret 2025)

Harga emas Antam hari ini (29 Maret 2025) ukuran 1 gram Rp 1.792.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 32,67% jika menjual hari ini.

Dimensional Fund Berinvestasi di 28 Saham IDX30, Mana yang Paling Banyak?
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:17 WIB

Dimensional Fund Berinvestasi di 28 Saham IDX30, Mana yang Paling Banyak?

Dimensional Fund Advisors LP, manajer investasi berbasis di Texas, menyukai saham-saham dengan likuiditas tinggi dan market cap besar.

Saham-Saham Paling Jawara di Kuartal I-2025, Naik Ratusan Persen Saat IHSG Turun
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 06:00 WIB

Saham-Saham Paling Jawara di Kuartal I-2025, Naik Ratusan Persen Saat IHSG Turun

Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,03% sepekan terakhir kuartal pertama 2025 tak mampu membalikkan kinerja sejak awal tahun.

Menaguk Cuan Dividen Emiten Bank, Yield Dividen Terbesar Masih dari Bank Pelat Merah
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:50 WIB

Menaguk Cuan Dividen Emiten Bank, Yield Dividen Terbesar Masih dari Bank Pelat Merah

Dari tujuh emiten perbankan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi emiten yang membagi dividen paling besar.

Masyarakat Butuh Dana, Transaksi Gadai Masih Ramai Jelang Hari Raya
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:35 WIB

Masyarakat Butuh Dana, Transaksi Gadai Masih Ramai Jelang Hari Raya

Layanan gadai masih menjadi salah satu alternatif favorit sebagian masyarakat untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhan keuangan. 

Turbulensi di Bursa Saham, Kekayaan Hartono Bersaudara Turun 17,5% di Kuartal 1 2025
| Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:26 WIB

Turbulensi di Bursa Saham, Kekayaan Hartono Bersaudara Turun 17,5% di Kuartal 1 2025

Sejak awal tahun 2025, sebagian besar saham Grup Djarum memperlihatkan koreksi yang cukup signifikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler