Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:10 WIB
Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT Mencapai 4,75 Juta
[ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelapor pajak masih jauh dari target.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, hingga pertengahan Februari pada tahun ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melaporkan, hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta. "Sebanyak 4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan," ujar Dwi, yang merincikan jumlah pelaporan SPT kepada KONTAN, 
Jumat (21/02).

Dwi menjelaskan, target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. "Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambah Dwi. 

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Temui Airlangga di Tengah Isu Anjloknya Penerimaan Imbas Coretax

Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

DJP juga menegaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.  
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April. 

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi, hingga berupa sanksi pidana. 

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Lapor, Berikut Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Online

Sementara, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Buang Rp 9,5 Triliun Saham Bank Jumbo, Efek Domino Ancaman MSCI Untuk IHSG
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:48 WIB

Asing Buang Rp 9,5 Triliun Saham Bank Jumbo, Efek Domino Ancaman MSCI Untuk IHSG

Dalam situasi penuh ketidakpastian, peran investor domestik menjadi sangat krusial sebagai penyangga pasar.

Soal Calon Nakhoda BEI, Purbaya Bungkam, Muncul Nama Jeffrey, Tiko dan Pahala
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:28 WIB

Soal Calon Nakhoda BEI, Purbaya Bungkam, Muncul Nama Jeffrey, Tiko dan Pahala

Meskipun Dirut, tapi masih mengurus teknis operasional. Ke depan, pimpinan baru BEI harus mampu memenuhi permintaan MSCI.             

ESG Pakuwon (PWON): Merangkul Pekerja Lokal Saat Gencar Ekspansi
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:24 WIB

ESG Pakuwon (PWON): Merangkul Pekerja Lokal Saat Gencar Ekspansi

Ekspansi yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) tetap kencang di tahun ini. Simak juga rekomendasi sahamnya di sini

Perintah Danantara, PGAS Garap Bisnis Midstream dan Downstream
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:22 WIB

Perintah Danantara, PGAS Garap Bisnis Midstream dan Downstream

Danantara menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) fokus pada bisnis midstream (antara) dan downstream atau sektor hilir gas bumi.​

Berharap Gejolak IHSG Mereda
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:16 WIB

Berharap Gejolak IHSG Mereda

Tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi reda meskipun risiko eksternal terbuka di bulan Februari ini.

Efek MSCI, Duit Asing  Kabur Hampir Rp 14 Triliun, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:12 WIB

Efek MSCI, Duit Asing Kabur Hampir Rp 14 Triliun, Simak Rekomendasi Hari Ini

Dalam sepekan kemarin, dana asing sudah mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 13,92 triliun.

Saatnya Bersihkan Bursa dari Saham-Saham Gorengan
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:04 WIB

Saatnya Bersihkan Bursa dari Saham-Saham Gorengan

Hari ini, BEI, OJK, dan KSEI akan melakukan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Saham Sawit 2026: Laba Terancam, tapi Peluang Tetap Ada? Ini Kata Analis
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:00 WIB

Saham Sawit 2026: Laba Terancam, tapi Peluang Tetap Ada? Ini Kata Analis

Kebijakan B50 batal, harga CPO berpotensi moderat. Ada risiko baru menekan fundamental AALI, BWPT, LSIP. Jangan sampai rugi

 Mengukur Prospek Saham Perbankan di Februari
| Senin, 02 Februari 2026 | 06:55 WIB

Mengukur Prospek Saham Perbankan di Februari

Setelah diterpa sentimen MSCI dan mundurnya bos BEI, saham bank besar menutup bulan Januari 2026 dengan penguatan terbatas

Tiga Raksasa Wall Street Sibuk Average Down Bikin Saham AMMN Melesat Sendirian
| Senin, 02 Februari 2026 | 06:55 WIB

Tiga Raksasa Wall Street Sibuk Average Down Bikin Saham AMMN Melesat Sendirian

Keberanian asing melakukan average down saham AMMN disinyalir karena prospek fundamental jangka panjang. 

INDEKS BERITA

Terpopuler