Waktu Proses Diperpendek, Permohonan Restitusi PPN Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai melonjak sejak pemerintah mempercepat pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran. Kebijakan tentang percepatan pemrosesan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang 12 April 2018.
Mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disampaikan Wajib Pajak selama Mei-Desember 2018 mencapai 5.449 SPT. Sementara dii periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT hanya 1.499 SPT.
Sedang nilai pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun. Angka ini menanjak sebesar 91% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 10,74 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, peningkatan pengajuan restitusi PPN ini menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah."Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada pada eksportir, sehingga menerima uangnya lebih cepat. Dengan percepatan ini paling tidak dalam sebulan bisa kembali ke eksportir," terang Yon, Selasa (19/2).
Sebelum KMK Nomor 39 terbit, proses restitusi PPN memakan waktu leibih lama, bisa sampai delapan bulan. Percepatan proses pengembalian PPN ini selain membantu arus kas pengusaha, juga bisa membuat pekerjaan administrasi di pemerintah lebih ringan. "Manfaat dari sisi Ditjen Pajak, sebenarnya wajib pajak menjadi patuh," terang Yon.
Sementara itu, Yon mengatakan total restitusi PPN dan PPh di tahun lalu sekitar Rp 118 triliun. Pengembalian pajak ini meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp 110 triliun. Padahal, awalnya Ditjen Pajak memprediksi restitusi tahun 2018 akan tumbuh negatif ketimbang 2017 karena per Juni 2018 masih negatif.