ILUSTRASI. Penggunaan teknologi sistem modular Waskita Beton (WSBP) pada proyek perumahan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). WSBP mengambil tindakan tegas, dengan menonaktifkan karyawannya yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Perusahaan telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian saudara BP dari perusahaan," terang Fandy Dewanto Sekretaris Perusahaan WSBP, Rabu (27/7). Selain BP, Staf Ahli Pemasaran WSBP, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu AW yang merupakan pensiunan dan mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016-2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.