Waskita Beton (WSBP) Menonaktifkan Pegawainya yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). WSBP mengambil tindakan tegas, dengan menonaktifkan karyawannya yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Perusahaan telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian saudara BP dari perusahaan," terang Fandy Dewanto Sekretaris Perusahaan WSBP, Rabu (27/7). Selain BP, Staf Ahli Pemasaran WSBP, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu AW yang merupakan pensiunan dan mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016-2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.