Waspadai Efek Co-payment Bagi Lapse Rate Asuransi Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan ikut menanggung minimal 10% klaim lewat skema co-payment berpotensi memberi tantangan baru bagi pelaku industri. Ancaman kenaikan lapse rate alias polis tak aktif, bisa terjadi bila pemegang polis keberatan dengan perubahan aturan main.
Dalam riset berjudul 'Potential Consequences of the Upcoming SEOJK Health Insurance Regulation' yang dirilis pada akhir Maret 2025 lalu, IFG Progress menyebut skema co-payment memang bisa mengurangi beban klaim non-esensial dan meningkatkan kesadaran nasabah terhadap biaya layanan medis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan