Waspadai Efek Co-payment Bagi Lapse Rate Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan ikut menanggung minimal 10% klaim lewat skema co-payment berpotensi memberi tantangan baru bagi pelaku industri. Ancaman kenaikan lapse rate alias polis tak aktif, bisa terjadi bila pemegang polis keberatan dengan perubahan aturan main.
Dalam riset berjudul 'Potential Consequences of the Upcoming SEOJK Health Insurance Regulation' yang dirilis pada akhir Maret 2025 lalu, IFG Progress menyebut skema co-payment memang bisa mengurangi beban klaim non-esensial dan meningkatkan kesadaran nasabah terhadap biaya layanan medis.
