Waspadai Risiko Saham yang Dikenai Sanksi Denda BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 51 emiten mendapatkan sanksi denda karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2022 (lihat tabel). BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda hingga Rp 50 juta terhadap emiten-emiten tersebut.
Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan bisa menjadi pertanda awal kurangnya good corporate governance (GCG) emiten. Karena itu, investor sebaiknya lebih mewaspadai saham-sahamnya, karena memiliki risiko yang lebih tinggi.
