KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 51 emiten mendapatkan sanksi denda karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2022 (lihat tabel). BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda hingga Rp 50 juta terhadap emiten-emiten tersebut.
Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan bisa menjadi pertanda awal kurangnya good corporate governance (GCG) emiten. Karena itu, investor sebaiknya lebih mewaspadai saham-sahamnya, karena memiliki risiko yang lebih tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.