WOM Finance (WOMF) Memberhentikan Sementara Satu Orang Direksinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance, secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara seorang direksinya. Direksi yang dimaksud adalah Simon Tan Kian Bing yang merupakan direktur independen WOMF.
Pengumuman pemberhentian sementara Simon, ditandatangani Djaja Suryanto Sutandar dan Zacharia Susantadiredja, masing-masing selaku presiden direktur dan direktur WOMF lewat surat resmi yang dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/9).
Adapun pemberhentian sementara Simon oleh WOMF, ternyata sudah efektif berlaku sejak 15 Juli silam.
Menurut manajemen WOMF, pemberhentian sementara Simon, sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Peraturan yang dimaksud WOMF adalah pasal 10 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 10 ayat 1 POJK tersebut menyebutkan, anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.
Adapun dalam pasal 30 ayat 1 diterangkan bahwa dewan komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya. Sayangnya, dalam pengumuman tersebut manajemen WOMF tidak menyebutkan alasan pemberhentian Simon Tan.
Namun sekadar mengingatkan, BEI telah menghapus kewajiban keberadaan direktur independen (tidak terafiliasi) dalam struktur direksi emiten bursa. Perubahan aturan tersebut, mulai berlaku sejak 27 Desember 2018. Belum jelas, apakah penghentian sementara Simon oleh WOMF terkait dengan aturan relaksasi keberadaan direktur independen oleh BEI.
Sedikit gambaran terkait profil Simon, pria kelahiran tahun 1970 ini mulai bergabung di WOMF sebagai deputi direktur marketing pada tahun 2007. Penjelasan di dalam website WOMF menyebutkan, sejak Maret 2008 Simon dipercaya menjabat direktur pemasaran WOMF Finance.