KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan sanksi denda administrasi bila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) dalam sengketa pajak. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100% jika putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh WP. Sebaliknya, pemerintah bakal menagih sanksi 100% kalau putusan MA memenangkan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan