Berita Ekonomi

WP Bisa Bebas Sanksi Sengketa Pajak

Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:00 WIB
WP Bisa Bebas Sanksi Sengketa Pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan sanksi denda administrasi bila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) dalam sengketa pajak. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100% jika putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh WP. Sebaliknya, pemerintah bakal menagih sanksi 100% kalau putusan MA memenangkan pemerintah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru