Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan sanksi denda administrasi bila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) dalam sengketa pajak. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100% jika putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh WP. Sebaliknya, pemerintah bakal menagih sanksi 100% kalau putusan MA memenangkan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.