KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencapai kesepakatan terbaru terkait restrukturisasi utang. BUMN ini akan melakukan restrukturisasi kembali atas utang bank dengan jumlah pokok senilai Rp 26,21 triliun.
Perjanjian restrukturisasi itu tertuang dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 (MRA Perubahan) pada 16 Agustus 2024. Master Repurchase Agreement (MRA) ini ditandatangani dengan sembilan bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.