WSKT Restrukturisasi Utang Rp 26 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencapai kesepakatan terbaru terkait restrukturisasi utang. BUMN ini akan melakukan restrukturisasi kembali atas utang bank dengan jumlah pokok senilai Rp 26,21 triliun.
Perjanjian restrukturisasi itu tertuang dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 (MRA Perubahan) pada 16 Agustus 2024. Master Repurchase Agreement (MRA) ini ditandatangani dengan sembilan bank.
