ILUSTRASI. Pengunjung menggunakan ponsel di dekat layar pergerakan saham Bursa Efek Indonesia (BEI)?di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor tentu berharap adanya imbal hasil dari instrumen investasi yang dipegang, tak terkecuali instrumen saham. Dalam pasarĀ saham, ada dua imbal hasil yang bisa didapat investor, yakni capital gain dan dari dividen yang dibagikan.
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham. Syarat mendapat capital gain adalah harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli. Kebalikannya, jika harga jual lebih rendah daripada harga beli, maka investor akan mengalami kerugian atau capital loss.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.