KONTAN.CO.ID - Indonesia memasuki babak baru. Setelah selama ini hanya diperdagangkan di luar negeri, akhirnya kita memiliki pasar karbon sendiri. Kredit karbon (carbon credit) dapat diperdagangkan sebagai upaya mengurangi tingkat emisi.
Konsepnya, perusahaan yang berhasil mengurangi emisi, dapat memperoleh izin untuk menjual emisi berlebih yang dimiliki kepada pihak lain. Sebelum dijual, kredit karbon akan melalui proses verifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) terlebih dahulu. Kalau sertifikasi sudah ditangan, perusahaan baru bisa menjual kredit karbon mereka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.