Berita Special Report

Yuk Intip Perluasan Layanan Urun Dana, Kenali Pula Peluang dan Risikonya

Minggu, 24 Januari 2021 | 17:53 WIB
Yuk Intip Perluasan Layanan Urun Dana, Kenali Pula Peluang dan Risikonya

ILUSTRASI. Selain tambahan obligasi dan sukuk, tahun ini sejumlah saham akan diperdagangan di pasar sekunder layanan urun dana. (KONTAN/Muradi)

Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini industri layanan urun dana atau crowd funding semakin meriah karena tak hanya menawarkan saham tapi juga surat utang dan sukuk. Perluasan layanan tersebut sejalan dengan perkembangan pasar. Kenali aturan mainnya kalau ingin memanfaatkan instrumen investasi dan pencarian modal tersebut.

Pada 10 Desember 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yakni POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang semula hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham dan saham syariah. Istilah equity crowd funding kemudian berganti menjadi securities crowd funding atau SCF.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru