ILUSTRASI. Selain tambahan obligasi dan sukuk, tahun ini sejumlah saham akan diperdagangan di pasar sekunder layanan urun dana. (KONTAN/Muradi)
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini industri layanan urun dana atau crowd funding semakin meriah karena tak hanya menawarkan saham tapi juga surat utang dan sukuk. Perluasan layanan tersebut sejalan dengan perkembangan pasar. Kenali aturan mainnya kalau ingin memanfaatkan instrumen investasi dan pencarian modal tersebut.
Pada 10 Desember 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yakni POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang semula hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham dan saham syariah. Istilah equity crowd funding kemudian berganti menjadi securities crowd funding atau SCF.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.