KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis masih menghantui industri tekstil Indonesia di masa pandemi Covid-19. Di saat permintaan global masih melemah, sejumlah pemain tekstil domestik dihadapkan pada utang jatuh tempo.
Jalur penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga pun ditempuh, kendati berisiko memicu ancaman kepailitan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.