Berita Bisnis

Bosowa Memenangkan Gugatan PTUN terkait Pengendalian Bukopin, OJK Akan Ajukan Banding

Rabu, 20 Januari 2021 | 08:13 WIB
Bosowa Memenangkan Gugatan PTUN terkait Pengendalian Bukopin, OJK Akan Ajukan Banding

ILUSTRASI. PTUN mengabulkan gugatan Bosowa agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali Bukopin. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Anggar Septiadi, Dina Mirayanti Hutauruk, Rizki Caturini | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita soal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) belum selesai. Masih ada sekuel yakni upaya PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Hasilnya, Senin (18/1), PTUN mengabulkan gugatan Bosowa terhadap OJK agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru