ILUSTRASI. PTUN mengabulkan gugatan Bosowa agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali Bukopin. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Anggar Septiadi, Dina Mirayanti Hutauruk, Rizki Caturini | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita soal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) belum selesai. Masih ada sekuel yakni upaya PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hasilnya, Senin (18/1), PTUN mengabulkan gugatan Bosowa terhadap OJK agar membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.