Berita Bisnis

Jelang Qanun LKS di Aceh, Bank Konvensional Siapkan Migrasi Ke Syariah

Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:57 WIB
Jelang Qanun LKS di Aceh, Bank Konvensional Siapkan Migrasi Ke Syariah

ILUSTRASI. Sejumlah bank konvensional sudah mulai berbenah diri untuk memenuhi ketentuan Qanun LKS. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Dikky Setiawan, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, industri perbankan di Tanah Air mulai berkemas diri. Pasalnya, jika tidak ada aral melintang, qanun LKS di Aceh akan mulai diterapkan pada Januari tahun 2022 mendatang. Artinya, masih ada waktu bagi bank konvensional  mengalihkan atau mengonversi asetnya menjadi prinsip syariah. 

Sekadar mengingatkan, pada akhir tahun 2018, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Beleid ini mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan, termasuk bank yang beroperasi di wilayah Serambi Mekkah, wajib dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Qanun LKS di Aceh mulai berlaku sejak 4 Januari 2019. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru