ILUSTRASI. Sejumlah bank konvensional sudah mulai berbenah diri untuk memenuhi ketentuan Qanun LKS. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Dikky Setiawan, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jelang pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh, industri perbankan di Tanah Air mulai berkemas diri. Pasalnya, jika tidak ada aral melintang, qanun LKS di Aceh akan mulai diterapkan pada Januari tahun 2022 mendatang. Artinya, masih ada waktu bagi bank konvensional mengalihkan atau mengonversi asetnya menjadi prinsip syariah.
Sekadar mengingatkan, pada akhir tahun 2018, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Beleid ini mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan, termasuk bank yang beroperasi di wilayah Serambi Mekkah, wajib dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Qanun LKS di Aceh mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.