ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini terbit setelah terjadi polemik terkait larangan ekspor bijih nikel.
Beleid tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.