KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZO resmi berakhir. Pengembang properti tersebut resmi lolos dari jerat pailit.
Pada persidangan yang digelar Senin (14/10) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat telah mengesahan perjanjian perdamaian tertanggal 7 Oktober 2019 antara Forza Land dengan para krediturnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.