ILUSTRASI. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan keringanan pajak seperti BBN-KB dan PKB. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus bunga kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit properti (KPR) bisa menggairahkan kembali industri properti dan otomotif dalam negeri. Pelaku usaha berharap, pemerintah menyertai kebijakan itu dengan memberikan keringanan pajak lain agar daya beli masyarakat juga terdongkrak.
Insentif bunga kredit tertuang dalam PMK 138/2020. Debitur kredit KPR dan KKB dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.