Berita Bisnis

Tak Cukup Stimulus Bunga Kredit, Pelaku Usaha Harapkan Keringanan Pajak

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 05:15 WIB
Tak Cukup Stimulus Bunga Kredit, Pelaku Usaha Harapkan Keringanan Pajak

ILUSTRASI. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan keringanan pajak seperti BBN-KB dan PKB. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus bunga kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit properti (KPR) bisa menggairahkan kembali industri properti dan otomotif dalam negeri. Pelaku usaha berharap, pemerintah menyertai kebijakan itu dengan memberikan keringanan pajak lain agar daya beli masyarakat juga terdongkrak.

Insentif bunga kredit tertuang dalam PMK 138/2020. Debitur kredit KPR dan KKB dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru