KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lampu kuning bagi bank bermodal cekak telah menyala. Jika tidak ada aral melintang, pada Februari mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan baru tentang kewajiban modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun dari sebelumnya di bawah Rp 1 triliun.
Selama ini, ketentuan modal minimum bank umum diatur OJK melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringoan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Dalam POJK ini, berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan jadi empat jenis Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.