Berita Bisnis

Tergencet PSBB Sejak Maret, Pengusaha Hotel dan Ritel Meminta Relaksasi Pajak Daerah

Selasa, 15 September 2020 | 07:27 WIB
Tergencet PSBB Sejak Maret, Pengusaha Hotel dan Ritel Meminta Relaksasi Pajak Daerah

ILUSTRASI. PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) mengaku sampai terpaksa mengurangi pembukaan outlet di mal. Mereka memilih berjualan di outlet yang berada di luar mal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Reporter: Agung Hidayat, Selvi Mayasari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua di Jakarta turut menekan sektor ritel, restoran dan perhotelan. Agar bisnis bisa tetap bertahan, pelaku industri meminta insentif berupa relaksasi pajak dari pemerintah.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan menekan kegiatan ekonomi. Hal ini sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dikeluarkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru