Berita *Global

Apple Kembali Digugat Ericsson Terkait Pembayaran Royalti Paten Nirkabel 5G di iPhone

Selasa, 18 Januari 2022 | 18:32 WIB
Apple Kembali Digugat Ericsson Terkait Pembayaran Royalti Paten Nirkabel 5G di iPhone

ILUSTRASI. Ericsson telah mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten lain terhadap Apple dalam gencatan terbaru. REUTERS/Olof Swahnberg/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Telefonaktiebolaget LM Ericsson (Ericsson) telah mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten lain terhadap Apple dalam gencatan terbaru antara kedua perusahaan. Ericsson yang asal Swedia, menggugat Apple atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.

Kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat (AS). Pemicunya negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru