ILUSTRASI. Bawang putih
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bawang putih berpotensi langka lantaran ada perbedaan dua aturan importasi. Padahal, kedua aturan ini merupakan produk turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan, ketentuan importasi tersebut pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini tidak memerlukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk persetujuan impor (PI) bawang putih.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.