Berita Regulasi

Disepakati Pemerintah dan DPR, Skema Penyelesaian Jiwasraya Potensial Ditolak Nasabah

Rabu, 02 Desember 2020 | 07:28 WIB
Disepakati Pemerintah dan DPR, Skema Penyelesaian Jiwasraya Potensial Ditolak Nasabah

ILUSTRASI. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya menghadiri Rapat Kerja bersama dengan pemerintah & Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (30/11/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya yang tertunggak pada nasabah produk saving plan telah disetujui Komisi VI DPR dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Senin (30/11). Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi mulai dari Juli hingga Oktober 2021.

Ketua Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, opsi restrukturisasi polis memuat nilai nominal, jangka waktu cicilan, mekanisme pembayaran polis oleh IFG Life.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru