ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian menyambut baik pemberlakuan harga gas industri di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri akhirnya mendapatkan harga gas terjangkau setelah implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 89K/2020 tentang kebijakan harga gas US$ 6 per million british thermal unit (mmbtu).
Stimulus ekonomi berupa diskon harga gas ini diharapkan mampu memicu daya saing industri dalam negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.