Ditegur OJK, Indosurya Life Siap Tambah Modal Lewat Investor Strategis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (21/10) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life). Sanksi OJK bernomor S-380/NB.2/2020 itu menyatakan Indosurya Life telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK dalam pengumumannya, tidak menjelaskan secara detail mengenai ketentuan apa yang telah dilanggar oleh Indosurya Life. Namun karena pelanggaran itu, OJK terhitung sejak 4 September 2020 telah membatasi kegiatan usaha Indosurya Life.
