KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (21/10) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life). Sanksi OJK bernomor S-380/NB.2/2020 itu menyatakan Indosurya Life telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK dalam pengumumannya, tidak menjelaskan secara detail mengenai ketentuan apa yang telah dilanggar oleh Indosurya Life. Namun karena pelanggaran itu, OJK terhitung sejak 4 September 2020 telah membatasi kegiatan usaha Indosurya Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.