Emiten Properti & Konstruksi Siap Implementasikan PSAK 71, 72 dan 73

Selasa, 21 Mei 2019 | 08:40 WIB
Emiten Properti & Konstruksi Siap Implementasikan PSAK 71, 72 dan 73
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan di sektor properti dan konstruksi bersiap untuk menerapkan ketentuan baru mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 pada 1 Januari 2020 mendatang. Ketentuan tersebut dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS).

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mengaku tidak mengalami kendala untuk mengimplementasikan ketentuan PSAK 71,72, dan 73 tersebut. Untuk PSAK 71, manajemen telah menerapkan secara terbatas atas sebagian piutang usaha dalam beberapa tahun terakhir.

PSAK 71 mengharuskan semua aspek dilakukan impairment atau penurunan nilai aset karena nilai tercatat aset (carrying amount) melebihi nilai yang akan dipulihkan. Ini akan berdampak pada biaya piutang usaha berubah signifikan. Dan dalam jangka waktu tertentu akan kembali terkoreksi karena adanya pembayaran piutang usaha tersebut.

Untuk PSAK 72, WTON menjelaskan sudah memenuhi standar akuntansi tersebut karena pengakuan pendapatan didasarkan pada berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani dua belah pihak.

Namun pengembangan usaha WTON yang menjurus ke pekerjaan instalasi yang cenderung masuk kategori konstruksi, saat ini terdapat 1 proyek saja yang menganut konsep pengakuan pekerjaan konstruksi yang akan terdampak atas PSAK ini. Di Proyek Tol Layang AP Pettarani WTON bertindak sebagai kontraktor utama, ujar Yuherni Sisdwi, Sekretaris Perusahaan WTON kepada KONTAN, Senin (20/5).

Sedangkan PSAK 73, secara operasional WTON tidak terdampak karena transaksi yang berkaitan dengan leasing kecil.

PT Intiland Development Tbk (DILD) saat ini tengah menganalisa lebih lanjut beberapa proyek, terutama penyesuaian cara bayar untuk proyek-proyek high rise building. Kami lagi meninjau, apa ada yang perlu penyesuaian di perjanjian dengan konsumen atau kontraktor kami. Belum tahu (berapa kontrak) masih dikaji, semoga kontrak eksisting tidak terdampak, ujar Archied Noto Pradono, Direktur Penanaman Modal dan Investasi DILD.

Sementara itu, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) menyampaikan aturan PSAK baru tidak memiliki dampak besar ke perusahaan ini. Pasalnya pendapatan konstruksi perusahaan sejauh ini tidak sebesar pengakuan pendapatan yang berasal dari landed housing. Kalau untuk pengakuan pendapatan, di kami memang banyak pengakuan ke landed housing. Yang relevan untuk pembangunan proyek, kami tidak banyak, tutup Santoso, Direktur Independen MTLA.

Bagikan

Berita Terbaru

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin

Bitcoin anjlok lebih dari 50% dari ATH, Ethereum senasib. Pahami risiko likuidasi massal dan hindari kerugian lebih parah.

BSI Targetkan Kinerja 2026 Tumbuh Dua Digit
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

BSI Targetkan Kinerja 2026 Tumbuh Dua Digit

BSI berhasil mencetak kinerja positif sepanjang 2025. Bank berkode saham BRIS ini mengantongi laba bersih Rp 7,56 triliun, naik 8,02% YoY

INDEKS BERITA

Terpopuler