ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12) ini juga membebankan uang pengganti yang harus dibayar terdakwa senilai Rp 12,64 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.