ILUSTRASI. Pekerja memproduksi tahu di salah satu industri rumahan di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (6/7/2020). Banyak UMKM belum memahami tata cara memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Abdul Basith Bardan, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama tiga bulan. Insentif yang semula berlaku hingga September 2020 diperpanjang sampai Desember 2020.
Perpanjangan insentif tersebut ini lantaran insentif yang masuk di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu realisasi insentif sangat kecil.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.